heigth 250>

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Pasaman Barat, Ngaku Curi 9 Motor

 

PASAMAN BARAT Nusantara expos.com. – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus SH (23), pemuda terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Parit Koto Balingka.

Pelaku ditangkap di pondok kebun sawit Jorong Jawa Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jumat 30 Oktober 2026 pagi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku SH diduga mencuri motor Honda Supra Fit-X BM 2957 QL milik korban Wazirman,” kata Kasat, Sabtu 31/10/2026.

Kronologi
Kejadian berawal Rabu 23 September 2026 di kebun sawit Jorong Parit, Koto Balingka. Pelaku bersama temannya datang dari Ujung Gading mencari sasaran. Melihat motor korban terparkir dengan kunci masih tergantung di bawah pondok, pelaku langsung membawa kabur.

Korban sempat berteriak “pinjam sebentar” kata pelaku, namun motor tetap dibawa kabur. Korban lapor ke Polres Pasbar.

Tim dipimpin Ipda Algino Ganaro di-backup Polsek Sungai Beremas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Lembah Melintang.

“Pelaku sempat melawan dan terjadi pergumulan, namun berhasil diamankan,” ujar Kasat.

Jual Rp1,4 Juta, Ngaku 9 TKP

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui melepas body motor dan membuangnya ke sungai, lalu menjual motor Rp1,4 juta ke penadah di Pigogah Patibubur, Air Bangis.

“Pelaku mengakui sudah mencuri 9 unit motor di Lembah Melintang dan Sungai Beremas. Identitas penadah sudah kami kantongi,” tegas Iptu Agung.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP ancaman 5 tahun penjara.

_Efrizal_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum