heigth 250>

Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban Melalui Keadilan Restoratif

 

pasaman barat.Nusantara expos com.– Polres Pasaman Barat terus mengedepankan pendekatan _Restorative Justice_ (RJ) atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana tertentu. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya kembali hubungan baik di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, http://S.Tr.K., Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan data Satreskrim, tercatat sebanyak 30 laporan polisi (LP) selama periode 1 s/d 29 Oktober 2026 yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, baik di tingkat Polres maupun Polsek jajaran.

“Rinciannya, 7 perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat dan 22 perkara di tingkat Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk di tingkat Polres, perkara yang diselesaikan didominasi kasus pencurian biasa dan penggelapan. Sementara di tingkat Polsek jajaran meliputi kasus penganiayaan 8 perkara, pencurian biasa 6 perkara, dan pengancaman 2 perkara.

Kasat Reskrim menegaskan, penyelesaian melalui RJ tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan mekanisme ini.

“Pendekatan RJ tidak hanya soal administrasi perkara. Kita menekankan penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, pemulihan kerugian korban, dan mencegah kejadian serupa terulang,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses perdamaian dalam RJ harus berlangsung secara sukarela tanpa intimidasi atau tekanan kepada korban. Bentuk pemulihan kerugian pun harus disepakati secara sah oleh kedua belah pihak.

“Penerapan RJ bukan berarti mengabaikan hak korban atau membebaskan pelaku tanpa tanggung jawab. Justru pendekatan ini mendorong penyelesaian yang adil, proporsional, dan bermanfaat bagi semua pihak,” tegas Iptu Agung Ngurah Santa.

Melalui pendekatan yang humanis, mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kepastian hukum ini, Polres Pasaman Barat berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

_Efrizal_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum