“VIRAL: DESAK POLDA SUMSEL SEGERA TUNTASKAN KASUS PUNGUTAN LIAR RATUSAN JUTA DI KECAMATAN BUAY PEMUKA PELIUNG!”
OKU TIMUR — Nusantara Expos.Com
Pemberitaan dugaan pungutan liar terstruktur yang sudah viral lebih dari sebulan, justru disusul upaya meminta media menghapus berita. Tim investigasi gabungan media kini mendesak keras pihak kepolisian segera menyelesaikan penyelidikan kasus ini.
Sejak Jumat (27‑10‑2026) hingga Rabu (28‑10‑2026), dua orang berinisial Liswani dan Milwani menghubungi Wartawan Nasional melalui WhatsApp. Mereka mengaku sebagai utusan Camat Buay Pemuka Peliung Andrian Helmi S.K.M, M.M, dengan alasan salah satunya adalah ipar camat. Permintaannya jelas: hapus semua berita yang sudah terbit dan jangan terbitkan berita baru terkait kasus ini.
Tim investigasi pun mempertanyakan: Kalau tidak ada yang disembunyikan, mengapa takut dengan pemberitaan? Apakah ini urusan keluarga, atau urusan uang rakyat senilai ratusan juta rupiah?
RINCIAN ANGKA PUNGUTAN DARI 13 DESA
Berdasarkan laporan gabungan seluruh Kepala Desa se‑kecamatan Buay Pemuka Peliung:
Tahun 2026
‑ Camat: Rp17 juta per Kades × 13 desa = Rp221.000.000
‑ Kasi PMD: Rp1 juta per Kades × 13 desa = Rp13.000.000
Tahun 2024‑2025
‑ Camat: Tahap I Rp8 juta + Tahap II Rp6 juta = Rp14 juta per tahun
‑ Kasi PMD: Tahap I Rp2 juta + Tahap II Rp2 juta = Rp4 juta per tahun
Pungutan ini berjalan berturut‑turut selama lebih dari dua tahun, menyasar seluruh 13 desa di kecamatan tersebut. Tidak ada dasar hukum, tidak ada kuitansi, dan tidak ada pencatatan resmi. Saat awak media datang untuk konfirmasi pada (29‑09‑2026), camat disebut selalu beralasan sedang dinas luar.
4 PERTANYAAN TEGAS YANG HARUS DIAJAWAB
1. Aturan apa yang dipakai untuk memungut uang ini? Tunjukkan peraturannya secara terbuka!
2. Ke mana uang tersebut disetorkan? Masuk kas negara atau masuk kantong pribadi? Tunjukkan buktinya!
3. Mengapa selama lebih dari dua tahun tidak ada pengawasan yang berfungsi? Siapa yang menutup mata?
4. Apakah alasan “dinas luar” benar‑benar tugas resmi, atau hanya cara menghindari konfirmasi media?
DESAKAN KERAS KEPADA POLDASUMSEL & POLRES OKU TIMUR
Tim investigasi gabungan media menuntut Kapolda Sumsel segera memerintahkan Unit Tipikor Polres OKU Timur:
1. Segera periksa secara menyeluruh laporan gabungan dari 13 Kepala Desa terkait dugaan pungutan liar terstruktur terhadap Camat Buay Pemuka Peliung dan Kasi PMD.
2. Panggil Camat Andrian Helmi S.K.M, M.M, Kasi PMD beserta saksi‑saksi yang ada untuk dimintai keterangan resmi.
3. Telusuri aliran dana total ratusan juta rupiah yang diduga dipungut selama tahun 2024‑2026, lacak ke mana dana tersebut berakhir.
4. Jangan biarkan upaya meminta penghapusan berita menghambat jalannya penyelidikan; kasus ini tidak boleh dibiarkan terhenti atau diabaikan begitu saja.
Kami juga mendesak Inspektorat Kabupaten OKU Timur segera turun memeriksa dokumen pengelolaan dana desa dan administrasi kecamatan. Kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur: siapkan langkah lanjutan apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana. Pemkab OKU Timur diminta mengeluarkan surat edaran tegas untuk menghentikan semua bentuk pungutan tidak sah di seluruh wilayah kecamatan.
Salah satu Kepala Desa pelapor menyatakan dengan nada gemetar:
“Kami tidak bisa diam lagi. Dana Desa itu untuk warga, untuk pembangunan desa kami. BUKAN untuk disedot!”
PERNYATAAN WARTAWAN NASIONAL
“Meminta berita dihapus tidak akan menghapus laporan dari 13 Kades. Menutup mulut media tidak akan membuat fakta hilang. Kami tidak menolak klarifikasi, kami justru menunggu penjelasan Bapak Camat. Jelaskan secara terbuka, tunjukkan bukti sahnya, dan kami terbitkan juga. Tapi meminta diam tanpa penjelasan? Maaf, itu bukan cara kerja jurnalistik yang menjaga hak rakyat tahu.”
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak‑pihak yang terkait.
Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Media: Nusantara Expos.Com

heigth 250>












