“VIRAL,” Diduga Korwil Sarmilin Disorot, Proyek SDN 30 Dituntut Transparan!
BANYUASIN ,-Nusantara Expos.Com Ada apa sebenarnya dengan SDN 30 Talang Kelapa? Mengapa konfirmasi kepala sekolah terkesan berbelit-belit, sementara sumber dana pembangunan dua ruang kelas dan kondisi fisik bangunan masih menyisakan tanda tanya? Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Talang Kelapa, Sarmilin, kini menjadi sorotan setelah awak media mengaku dipersulit saat berupaya meminta penjelasan langsung terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan keterangan awak media, dalam pertemuan di ruang kerja Korwil pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Sarmilin disebut meminta agar pemberitaan mengenai SDN 30 dihentikan. Alasannya, kepala sekolah disebut sebentar lagi memasuki masa pensiun dan pemberitaan dianggap percuma karena tidak akan diproses.
Jika benar pernyataan itu disampaikan, patut dipertanyakan: sejak kapan masa pensiun menjadi alasan untuk menghentikan pengawasan publik? Jabatan boleh berakhir, tetapi tanggung jawab atas pekerjaan dan penggunaan anggaran tidak otomatis hilang. Persoalan yang menyangkut fasilitas pendidikan harus tetap diperiksa berdasarkan fakta, bukan dibiarkan berlalu karena seseorang akan pensiun.
Persoalan makin mengundang tanda tanya ketika awak media meminta penjelasan tentang sumber pendanaan pembangunan dua ruang kelas. Menurut keterangan yang diterima redaksi, sumber dana awalnya disebut berasal dari bantuan perusahaan (PT), tetapi kemudian disebut sebagai aspirasi dewan. Ketika nilai anggaran dipertanyakan, Sarmilin dikabarkan menjawab, “Sudahlah, jangan diganggu lagi.”
Jawaban seperti itu, apabila benar disampaikan, jelas belum menjawab substansi persoalan. Publik membutuhkan kepastian: siapa sumber pendanaannya, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, dan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan? Semua itu semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah, bukan dibiarkan menjadi teka-teki.
Awak media juga mengaku tidak diberikan nomor WhatsApp kepala sekolah dan diminta menunggu Sarmilin menghubungi yang bersangkutan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan konfirmasi langsung tersebut tidak difasilitasi.
Di sisi lain, kondisi fisik bangunan juga perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan keterangan awak media, bangunan yang disebut baru selesai sekitar tiga bulan itu dilaporkan belum dicat, belum dipasangi keramik pada bagian lantai tertentu, dan terlihat mengalami keretakan.
Pemeriksaan langsung perlu dilakukan untuk memastikan status penyelesaian pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, mutu bangunan, dan pertanggungjawaban pendanaannya.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin harus turun tangan jika ditemukan dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan. Telusuri sumber dana, periksa dokumen pembangunan, cocokkan realisasi pekerjaan dengan kondisi di lapangan, dan jelaskan hasilnya kepada publik sesuai ketentuan.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Apabila terdapat tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat kerja jurnalistik, persoalan itu dapat ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Begitu pula dengan informasi anggaran. Jika termasuk informasi publik, aksesnya harus diberikan melalui mekanisme yang sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pertanyaannya sekarang: mengapa persoalan yang semestinya bisa dijelaskan melalui dokumen justru menimbulkan begitu banyak tanda tanya? Apakah komunikasi antara awak media dan pihak sekolah hanya terkendala prosedur, atau ada persoalan lain yang perlu diperiksa? Jawabannya harus ditemukan melalui klarifikasi dan pemeriksaan, bukan asumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Sarmilin maupun Kepala SDN 30 Talang Kelapa mengenai perbedaan keterangan sumber dana, nilai pembangunan, kondisi fisik bangunan, dan kronologi konfirmasi tersebut.
Redaksi meminta Sarmilin, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, serta pihak pelaksana pembangunan memberikan penjelasan terbuka. Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, tunjukkan dokumen pendukungnya. Jika terdapat kekurangan, jelaskan langkah perbaikannya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum.
Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung. Jabatan bukan tameng dari pengawasan, dan pembangunan sekolah bukan urusan yang boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Reforter : DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos Com

heigth 250>












