heigth 250>
Berita  

VIRAL” DIDUGA PUNGLI OKNUM DISHUB KOTA PALEMBANG, TILANG PARKIR DUA LAPIS TANPA SURAT TUGAS

“VIRAL” DIDUGA PUNGLI OKNUM DISHUB KOTA PALEMBANG, TILANG PARKIR DUA LAPIS TANPA SURAT TUGAS!

PALEMBANG,‑Nusantara Expos.Com Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kota Palembang, dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan saat penertiban parkir di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Kejadian tercatat pada Senin (02‑11‑2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Tim investigasi media mendapati petugas patroli Dishub menertibkan kendaraan yang parkir berlapis‑dua di pinggir jalan raya.

Yang menjadi sorotan serius: petugas menggelar penertiban tersebut TANPA menunjukkan surat tugas resmi, TIDAK ada papan informasi lokasi penertiban, serta TIDAK ada pejabat tinggi yang mendampingi kegiatan di lapangan.
Berdasarkan keterangan salah satu pengemudi yang ditertibkan, oknum petugas meminta pemilik kendaraan yang melanggar parkir untuk membayar uang ganti tilang secara langsung di tempat. Masyarakat sangat curiga apakah uang tersebut masuk ke kas negara atau hanya dikantongi oknum tertentu.

DESAKAN KERAS TIM GABUNGAN MEDIA SE‑SUMATERA SELATAN KEPADA KEPALA DISHUB KOTA PALEMBANG:
KAMI TIDAK BISA LAGI MENERIMA PRAKTIK PUNGLI BERBALUT PENERTIBAN PARKIR DI JALAN UMUM! KAMI MENDESAK SEGERA:

1. MENGUSUT TUNTAS KASUS INI, PERIKSA KeabSahan SURAT TUGAS DAN DAFTAR PETUGAS YANG BERTUGAS PADA SAAT KEJADIAN!
​
2. JIKA TERBUKTI ADA PUNGLI ATAU PENYALAHGUNAAN WEWENANG, SEGERA AMANKAN DAN PROSES OKNUM TERSEBUT SESUAI HUKUM, TIDAK BOLEH ADA PEMBEBASAN GAMPANG!
​
3. HENTIKAN SEMUA PENERTIBAN TANPA DOKUMEN LENGKAP! SETIAP KEGIATAN PENERTIBAN WAJIB DILENGKAPI SURAT TUGAS, PAPAN INFORMASI, DAN DIDAMPINGI PEJABAT BERWENANG!
​
4. BERIKAN KETERANGAN TERBUKA KEPADA MASYARAKAT MENGENAI HASIL PEMERIKSAAN DALAM WAKTU TIDAK LEBIH DARI TIGA HARI KERJA!

Team Investigasi Media mengimbau warga yang pernah mengalami hal serupa untuk segera melaporkan ke Dishub Kota Palembang maupun kepolisian, agar praktik pungli ini tidak terus merugikan masyarakat.

Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

Penulis: DONY S.HEditor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum