heigth 250>
Berita  

VIRAL: DUA WARTAWAN DIKEROYOK SAAT KONTROL PROYEK “SILUMAN” MILIK DINAS PERKIM MUARA ENIM! SATU TERKENA HANTAMAN BALOK KAYU DI KEPALA

: VIRAL: DUA WARTAWAN DIKEROYOK SAAT KONTROL PROYEK “SILUMAN” MILIK DINAS PERKIM MUARA ENIM! SATU TERKENA HANTAMAN BALOK KAYU DI KEPALA

 

MUARA ENIM,‑Nusantara Expos.Com — Insiden penganiayaan terhadap awak media kembali terjadi di wilayah Sumatera Selatan. Kali ini menimpa dua wartawan media online saat menjalankan tugas kontrol sosial terhadap dugaan proyek siluman milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muara Enim.

 

Kejadian berlangsung Minggu (01‑11‑2026) di lokasi proyek jalan setapak Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut. Kedua wartawan yaitu Nopri Hartono (SelidikKasus.com) dan Endang Sapurra (Aliansi News) datang untuk menindak lanjut laporan warga tentang dugaan volume pekerjaan yang tidak sesuai rencana.

 

Saat mencoba meminta keterangan kepada pekerja proyek, suasana tiba‑tiba memanas. Sekitar empat orang pekerja diduga mengepung dan mengeroyok kedua awak media. Nopri Hartono mendapat hantaman balok kayu dan benda keras menyerupai besi di bagian kepala, sehingga mengalami pembengkakan dan luka ringan.

 

Setelah kejadian itu, korban segera mendapatkan penanganan medis serta menjalani pemeriksaan visum dan melaporkan kasus ke Polsek setempat untuk diproses secara hukum. Hingga berita ini tayang, identitas pekerja yang diduga terlibat belum teridentifikasi secara jelas. Tim media masih berusaha meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek dan instansi terkait.

 

DESAKAN KERAS TIM GABUNGAN MEDIA SE‑SUMATERA SELATAN KEPADA POLDA SUMSEL:

KAMI TIDAK BISA LAGI MENERIMA KASUS PENGEROYOKAN AWAK MEDIA YANG HANYA BERLALU‑LALU SAJA! KAMI MENDESAK POLDA SUMSEL MELALUI POLRES MUARA ENIM UNTUK:

 

1. SEGERA MENGUSUT TUNTAS SELURUH RANTAI KEJADIAN DAN MENGIDENTIFIKASI SIAPA‑SIAPA SAJA PIHAK YANG TERLIBAT PENGEROYOKAN;

​

2. SEGERA AMANKAN DAN PROSES SECARA HUKUM PARA PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP KEDUA WARTAWAN;

​

3. JANGAN ADA PENGHAMBAT‑HAMBATAN DALAM PENYELIDIKAN, TERMASUK DARI PIHAK‑PIHAK TERKAIT PROYEK YANG SEDANG DIPERTANYAKAN MASYARAKAT!

 

Perlu diingat, tugas kontrol sosial wartawan dilindungi Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta ketentuan KUHP dan Undang‑Undang No. 1 Tahun 2023. Tindakan kekerasan untuk membungkam informasi publik merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.

 

Team Gabungan Media Sumsel juga meminta kepada Dinas Perkim Muara Enim untuk segera memberikan penjelasan transparan terkait dugaan ketidak‑sesuaian volume pekerjaan proyek yang sedang dipermasalahkan warga.

 

Reporter: DONY S.H

Wartawan Nasional

Media Nusantara Expos.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum