heigth 250>
Berita  

LANGGAR ATURAN? Kepsek & Seluruh Guru SDN 30 Talang Kelapa Diduga Tak Aktif Saat Jam PJJ Berjalan!  

LANGGAR ATURAN? Kepsek & Seluruh Guru SDN 30 Talang Kelapa Diduga Tak Aktif Saat Jam PJJ Berjalan!

 

BANYUASIN — Nusantara Expos.Com Temuan di lingkungan SDN 30 Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pendidikan. Pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB, saat proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sedang berlangsung, Kepala Sekolah Dila Dewi beserta seluruh guru di sekolah tersebut diduga tidak aktif menjalankan tugas pembelajaran.

 

Informasi ini diterima langsung dari narasumber yang bertugas di lingkungan sekolah.

 

 

 

FAKTA KUNCI

 

– Waktu: Rabu, 14 Oktober 2026 — pukul 10.00 WIB, jam belajar resmi berjalan

​

– Lokasi: SDN 30 Talang Kelapa, Kab. Banyuasin

​

– Kegiatan: Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/Daring) sedang berlangsung

​

– Kondisi: Kepala Sekolah Dila Dewi dan seluruh guru diduga tidak aktif dalam proses pembelajaran

​

– Sumber: Keterangan narasumber di lingkungan sekolah

 

 

 

INI DIDUGA MELANGGAR PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN

 

Ketidakhadiran/tidak aktifnya pendidik saat jam pembelajaran bukan sekadar kelalaian biasa. Hal ini diduga bertentangan dengan:

 

Permendikbud terkait Pelaksanaan Pembelajaran — menegaskan bahwa guru wajib hadir dan aktif memfasilitasi pembelajaran peserta didik sesuai jadwal, baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

 

Serta diperkuat oleh:

 

– UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — Pasal 4: Guru wajib melaksanakan tugas pembelajaran dengan penuh tanggung jawab

​

– Peraturan Disiplin ASN — kehadiran dan kinerja pada jam kerja adalah kewajiban mutlak setiap pegawai negeri

 

“PJJ bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Justru di masa pembelajaran jarak jauh, kehadiran aktif guru menjadi penentu keberhasilan belajar siswa. Jika guru tidak aktif, siapa yang membimbing anak-anak?” — Redaksi

 

 

 

PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB

 

 

Pertanyaan

 

1 Apakah benar Kepala Sekolah dan seluruh guru tidak aktif pada jam PJJ tersebut? Jika ya, sedang melakukan kegiatan apa?

 

2 Apakah ada izin dinas atau kegiatan resmi yang membuat seluruh guru tidak bisa melaksanakan pembelajaran? Jika ada, di mana dokumennya?

 

3 Siapa yang memantau kehadiran guru saat pembelajaran daring? Apakah ada sistem pencatatan kehadiran yang berjalan?

 

4 Bagaimana dampaknya bagi siswa yang seharusnya mendapat pendampingan belajar pada jam tersebut?

 

5 Apakah Dinas Pendidikan Banyuasin memiliki pengawasan yang memastikan aturan PJJ dipatuhi di setiap sekolah?

 

 

 

MENDESAK DISDIKBUD BANYUASIN TINDAK LANJUT

 

Publik mendesak:

 

– Segera lakukan pemeriksaan faktual ke SDN 30 Talang Kelapa terkait kebenaran informasi ini

​

– Minta penjelasan resmi dari Kepala Sekolah Dila Dewi terkait ketidakaktifan pada jam pembelajaran

​

– Berikan teguran/sanksi jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan pembelajaran

​

– Pertegas pedoman PJJ ke seluruh sekolah — pembelajaran daring bukan berarti guru bebas dari kehadiran dan kewajiban mengajar

 

 

 

TEGASAN REDAKSI

 

Pendidikan adalah hak anak-anak, bukan kewajiban yang bisa ditunda-tunda. Setiap menit jam belajar yang terbuang karena ketidakdisiplinan pendidik adalah kerugian nyata bagi masa depan siswa. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan diabaikan begitu saja.

 

Jika ada penjelasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Banyuasin, silakan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di sekolah-sekolah mereka.

 

 

Reforter : DONY S.H

 

Wartawan Nasional

 

Media : Nusantara Exfos.Com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum