heigth 250>
Berita  

APA BOLEH MENJUAL SERAGAM? Kabid SMK SumSel Bikin Bingung Kadisdikbud Malah Menghindar Saat Diminta Penjelasan!

 

APA BOLEH MENJUAL SERAGAM? Kabid SMK SumSel Bikin Bingung Kadisdikbud Malah Menghindar Saat Diminta Penjelasan!

 

PALEMBANG — Nusantara Expos.Com — Sikap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dipertanyakan. Saat tiga awak media hendak mengonfirmasi temuan di lapangan, beliau justru tidak dapat dihubungi. Pesan WhatsApp tidak dibalas, telepon tidak diangkat. Alih-alih hadir, Kadisdikbud hanya mengutus Kabid SMK untuk menemui tim media di ruang rapat Dinas, Selasa (13/10/2026) pukul 10.00 Wib.

 

Pertemuan itu pun memunculkan keanehan yang lebih besar — terutama terkait dugaan praktik jual beli seragam sekolah senilai Rp1 juta per siswa di salah satu sekolah di kawasan Rantau Alay, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

 

 

 

KRONOLOGI SINGKAT

 

– Kadisdikbud menghindar: Dihubungi via WhatsApp & telepon — tidak diangkat, tidak dibalas

​

– Hanya diwakilkan: Kabid SMK berinisial LI yang disuruh menemui media di ruang rapat Dinas

​

– Isu yang dikonfirmasi: Dugaan sekolah menjual seragam Rp1 juta per siswa di Rantau Alay, OKI

​

– Jawaban Kabid SMK: “Boleh menjual pakaian di sekolah” — namun ketika ditanya apakah ini sudah disahkan secara resmi, beliau terdiam dan tidak bisa menjawab

​

– Fakta: Permendikbud secara tegas melarang jual beli seragam di sekolah

 

 

 

INI YANG MENJADI PERTANYAAN BESAR

 

Jika memang boleh menjual seragam, mengapa tidak ada aturan tertulis yang ditunjukkan? Jika dilarang, mengapa pejabat di bawah Kadisdikbud justru mengatakan “boleh”? Dan mengapa pimpinan tertinggi menolak menjawab langsung?

 

Pernyataan Kabid SMK yang mengatakan “boleh menjual” namun tidak dapat menunjukkan dasar hukumnya, memunculkan dugaan yang mengkhawatirkan:

 

– Apakah ada kebijakan tak tertulis yang mengizinkan sekolah memeras orang tua siswa?

​

– Mengapa pejabat Dinas Pendidikan memberikan jawaban yang bertentangan dengan Permendikbud?

​

– Apakah ada “permainan” antara pihak Dinas dan sekolah yang merugikan masyarakat?

​

– Mengapa Kadisdikbud sendiri menghindar — apakah jawaban Kabid SMK itu mencerminkan kebijakan resmi beliau juga?

 

 

 

PERMENBUDD JELAS MELARANG

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara tegas melarang jual beli seragam di lingkungan sekolah. Seragam adalah kebutuhan siswa yang wajib dipakai, namun sekolah tidak boleh menjualnya dengan keuntungan — apalagi mematok harga hingga Rp1 juta per set.

 

“Membolehkan yang dilarang aturan pusat, lalu tidak bisa menunjukkan surat izin — ini bukan sekadar keliru. Ini dugaan pelanggaran aturan yang merugikan ribuan orang tua siswa.” — Redaksi

 

 

 

DUGAAN: INI BUKAN KESEKALI-KALI

 

Kekhawatiran publik semakin kuat karena:

 

– Kadisdikbud menghindar saat diminta konfirmasi langsung

​

– Utusan yang dikirim memberikan jawaban yang tidak sesuai aturan pusat

​

– Saat ditanya dasar hukumnya, tidak bisa menjawab

​

– Sekolah di daerah mematok harga seragam yang sangat tinggi tanpa ada yang mengawasi

 

Polanya mencurigakan: di lapangan sekolah jual mahal, di tingkat dinas jawaban kabur, dan pimpinan tertinggi tidak mau ditemui. Siapa yang sebenarnya membiayai ini semua?

 

 

 

REDAKSI MENDESAK JAWABAN LANGSUNG DARI KADISDIKBUD PROVINSI SUMSEL

 

1. Apakah pernyataan Kabid SMK bahwa “boleh menjual seragam di sekolah” itu mencerminkan kebijakan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan?

​

2. Jika boleh, tunjukkan dasar hukumnya. Jika dilarang, segera keluarkan surat teguran kepada seluruh sekolah di Sumsel — terutama yang di Rantau Alay, OKI — untuk menghentikan praktik jual beli seragam Rp1 juta itu.

​

3. Jelaskan kepada publik mengapa Kadisdikbud sendiri tidak bersedia menemui awak media untuk menjawab pertanyaan yang sangat mendasar ini.

 

“Jangan sembunyi di balik pejabat lain. Rakyat menunggu jawaban langsung dari Anda, Bapak/Ibu Kadisdikbud Provinsi Sumatera Selatan. Transparansi bukan permintaan — itu hak kami.”

 

 

 

Reforter : DONY S.H

 

Wartawan Nasional

 

Media Nusantara Expos.Com

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum