Diam = Restu? PETI Di Dairi Diduga Meraja, Polda Sumut Disorot Tajam
MEDAN Keheningan sering lebih nyaring dari kata-kata. Fakta itu kini menampar Mapolda Sumut.
Redaksi boaboa.id/BBTV telah melayangkan surat resmi permohonan konfirmasi terkait maraknya aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin, PETI, di Kabupaten Dairi. Hingga berita ini tayang, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto belum memberikan tanggapan.
*Datang ke Polda, Konfirmasi Mentok Tembok*
Tim redaksi telah mendatangi Mapolda Sumut secara langsung. Hasilnya nihil. Tidak ada satu pun pejabat yang bersedia menjawab. Mulai dari Kabid Humas hingga Ditreskrimsus Subdit Tipiter, yang secara fungsi berwenang menindak tambang ilegal.
Surat tidak direspons. Wartawan dibiarkan tanpa jawaban. Pintu transparansi tertutup.
*PETI Dairi: Pelanggaran yang Diduga Dibiarkan?*
Tambang emas tanpa izin adalah tindak pidana. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Tugas Polri jelas: menindak dan menyelidiki.
Ketika institusi penegak hukum memilih tidak bersuara, publik berhak bertanya:
1. Apa status penanganan PETI Dairi saat ini?
2. Ada kendala hukum, atau ada upaya perlindungan terhadap aktivitas tersebut?
3. Mengapa penindakan tambang ilegal terkesan lambat?
Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan publik yang muncul akibat minimnya keterbukaan informasi.
*Bungkamnya Humas, Langgar Aturan Sendiri?*
1. *UU Pers No. 40/1999 Pasal 4*: Kemerdekaan pers dijamin. Mengabaikan surat konfirmasi media sama dengan membatasi hak publik untuk tahu.
2. *Perkapolri No. 7/2021*: Kabid Humas bertugas memberikan informasi kepada publik. Diam terhadap isu strategis adalah pengingkaran fungsi.
3. *Citra Polri “Presisi” Diuji*: “Presisi” kehilangan makna jika terhadap pelanggaran yang kasat mata saja institusi memilih diam.
Diamnya Polda hanya melahirkan dua tafsir di masyarakat: tidak mampu, atau tidak mau. Keduanya sama-sama menggerus kepercayaan publik.
*Tuntutan Redaksi boaboa.id/BBTV:*
1. *Jawab Surat Media*: Penuhi hak konfirmasi sesuai UU Pers.
2. *Buka Data PETI Dairi*: Transparan soal jumlah laporan, proses hukum, dan kendala di lapangan.
3. *Tindak Tegas Tanpa Tebang Pilih*: Tutup aktivitas ilegal. Proses jika ada oknum pelindung.
Kapolda Sumut tidak boleh kalah wibawa dengan deru mesin PETI di Dairi. Karena hukum yang diam di hadapan pelanggaran, akan dianggap mati oleh rakyat.

heigth 250>












