heigth 250>
Berita  

Panitia Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Klambir V Ajak Masyarakat dan Donatur Bersama Wujudkan Tempat Ibadah yang Agung

Panitia Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Klambir V Ajak Masyarakat dan Donatur Bersama Wujudkan Tempat Ibadah yang Agung

nusantaraexpos.com

Deli Serdang, 28 Juni 2026 – Pembangunan Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di Jalan Perjuangan/Ulayat C Pasar IV, Dusun XIX, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terus berjalan dan masih membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Melalui momentum ini, Panitia Pembangunan Masjid Al-Ikhlas mengajak para donatur dan umat Islam untuk bersama-sama menyumbangkan dana, material bangunan, tenaga, maupun doa demi terwujudnya rumah Allah yang megah, nyaman, dan bermanfaat bagi umat.

 

Panitia pembangunan dipimpin oleh Fajar Candra Hakiki Simamora, S.E., M.M. selaku Ketua Panitia, didampingi Jonni sebagai Sekretaris Panitia. Bersama seluruh pengurus, keduanya berkomitmen mengelola proses pembangunan secara bertanggung jawab, jujur, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan masjid yang menjadi pusat ibadah serta pembinaan umat.

 

Ketua Panitia Ajak Umat Raih Amal Jariyah

 

Dalam keterangannya, Ketua Panitia, Fajar Candra Hakiki Simamora, S.E., M.M., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengambil bagian dalam pembangunan Masjid Al-Ikhlas.

 

“Pembangunan Masjid Al-Ikhlas adalah amal jariyah yang pahalanya tidak akan pernah terputus meski kita telah tiada. Kami mengajak segenap donatur, tokoh masyarakat, dan saudara seiman untuk berbagi kebaikan. Setiap sumbangan, sekecil apa pun, sangat berarti bagi kelancaran pembangunan ini. Mari kita bersatu hati membangun tempat ibadah yang menjadi pusat ibadah dan pendidikan agama bagi generasi mendatang,” ujarnya.

 

Panitia Pastikan Pengelolaan Dana Transparan.

 

Sementara itu, Sekretaris Panitia, Jonni, menegaskan bahwa seluruh dana yang diterima akan dikelola secara tepat sasaran serta dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

 

“Kami menjamin akuntabilitas dan keterbukaan penggunaan dana. Sesuai semangat keterbukaan informasi, kami akan menyampaikan rincian penerimaan dan pengeluaran secara berkala agar para donatur dapat memantau langsung kemajuan pembangunan. Mari bergandengan tangan mewujudkan Masjid Al-Ikhlas yang menjadi kebanggaan kita semua,” katanya.

 

Menjadi Pusat Ibadah dan Pembinaan Umat.

 

Masjid Al-Ikhlas berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Ikhlas (PETIA). Pembangunan masjid ini bertujuan untuk menyediakan tempat ibadah yang layak, luas, dan nyaman bagi masyarakat Desa Klambir V dan sekitarnya.

 

Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini juga diharapkan menjadi pusat kegiatan pengajian, pendidikan agama, pembinaan akhlak, serta mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan antarwarga dalam semangat ibadah. Keberadaan masjid ini juga diharapkan menjadi aset umat yang memberikan manfaat berkelanjutan dan menjadi amal jariyah bagi seluruh pihak yang turut berkontribusi dalam pembangunannya.

 

Panitia Buka Kesempatan Berdonasi

 

Panitia mengajak para dermawan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Masjid Al-Ikhlas melalui donasi dana, bantuan material bangunan, tenaga, maupun doa. Seluruh bantuan yang diterima akan dicatat dan dilaporkan secara transparan.

 

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, dapat menghubungi Panitia Pembangunan melalui:

 

Kontak Panitia:

 

● WhatsApp: 0822-7610-0565

 

● WhatsApp: +62 821-8045-8439

 

● WhatsApp: +62 812-9921-2013

 

Website Resmi:

www.panitiamesjidalikhlas.web.id

 

Email: yayasanpetia@gmail.com

 

Panitia berharap dukungan dari seluruh masyarakat agar pembangunan Masjid Al-Ikhlas dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat Islam, khususnya masyarakat Desa Klambir V dan sekitarnya.

 

Sumber: Panitia Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Klambir V.

 

Kordinator Liputan

 

(Aftan)

Penulis: Afnil tanjungaEditor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum