DPRD Kota Medan Gelar Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Area.
Medan – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga,SE, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Medan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Rahmadsyah,Gang.Famili, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Provinsi Sumatera Utara.pada hari Minggu, 25/01/2025,dan di hadiri oleh unsur Pemerintah serta masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kelurahan Kota Matsum I, Ibu Dona Veronika,SE, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Syikron Brutu, Kepala lingkungan 24, Elfira, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, pengurus PDI Perjuangan Kecamatan Medan Area serta peserta sosialisasi
Dalam sambutannya,David Roni Ganda Sinaga,SE menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2915 merupakan landasan hukum penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta dapat memanfaatkan program-program pemerintah yang telah di siapkan untuk penanggulangan kemiskinan,ujarnya.
Sementara itu perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Syikron Brutu, menjelaskan sangat di butuhkan agar pelaksanaan Perda dapat berjalan optimal.
Penanggulangan kemiskinan membutuhkan kerja sama semua pihak,baik pemerintah maupun masyarakat,agar bantuan dan program yang di berikan tepat sasaran,”jelasnya.
Melalui kegiatan ini,di harapkan masyarakat semakin memahami kebijakan daerah terkait penanggulangan kemiskinan dan turut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah di Kota Medan.
Musal Fiqri Tanjung

heigth 250>















