heigth 250>

Dua Orang Pemakai Sabu Di rumah Kosong Di tangakap Di langkat

 

Nusantara Expos.com 23/5/2025

Langakat Sumatera Utara.

Dari dalam rumah kosong yang sunyi distabat Diamankan  Bersama sabu dan Bongnya lingkungan VIII Dendang Trita Kecamatan stabat oleh petugas Satres Narkoba Polres Langkat informasi masyarakat yang sebelumnya masuk tak dianggap angin lalu .adanya aktivitas mencurigakan yang di duga berkaitan dengan Narkotika

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Perusahan Menahan Ijazah Pegawai

Rabu 21/5/2025 sekitar pukul 20.00 wib tim opsnal Polres langkat segara menindak lanjuti laporan pemantau dilakukan dengan cermat dan teliti dari luar telihat dua orang pria didalam sebuah rumah kosong namun dibalik itu dugan penyimpan barang terlarang semakin kuat.

Baca juga: Liga 1 Indonesia Yuran Fernandes buka suara setelah hukumannya dipotong jadi tiga bulan

Tanpa menunda tim langsung mengamankan dua orang pelaku berinisial RA 33 tahun warga desa kwala Bingai dan WFM 31 tahun warga kecamatan Stabat Penagkapan dilakukan dengan disaksikan kepala dusun setempat sesuai prosedur hukum yang berlaku

Dokumentasi penyitan barang bukti oleh kedua pelaku.

Saat pengeledah petugas menemukan satu dompet warna kuning yang menimpan barang mencurigakan didalamnya terdapat satu bungkus 1,36 gram , pelastik klip  kosong, 1buah sekop pelastik,kaca pirex dengan sisa bakaran,alat isap sabu atau bong plastik dan timbangan eletrik kecil.

Barang bukti semakin kuat duga rumah kosong tersebut menjadi tempat konsumsi tetapi juga berpotensi sebagi lokasi pengemasan atau distribusi sabu-sabu.

Baca juga: Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

Kapolres langkat AKBP.David Triyo Prasojo melalui Satres Narkoba bahwa keberhasilan ini tidak lepas peran aktif masyrakat yang berani melapor ini adalah bentuk nyatak sinergi antara warga dan Aparat penegah hukum dalam menjaga lingkungan  dari bahaya narkoba .

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum