Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com – Ulah nekat pasangan suami istri berakhir di balik jeruji. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (4/7/2026) pukul 08.45 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RJ (24) dan AG (18), warga Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata,S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tanggal 2 Juli 2026.
“Keduanya merupakan pasangan suami istri. Mereka nekat mencuri di rumah kosong milik korban di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ungkap Iptu Agung, Sabtu (4/7/2026).
Beraksi Dua Kali di Lokasi yang Sama
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali di rumah milik korban An. Abdi Kuriawan.
Aksi pertama dilakukan Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic warna putih kombinasi merah.
Aksi kedua dilakukan Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Memanfaatkan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk melalui pintu belakang dan menggondol satu unit kulkas merek LG warna silver.
Perbuatan pelaku terungkap setelah adik korban, Dila, memberitahu korban bahwa perabot di dalam rumah telah hilang. Beberapa saksi juga melihat pelaku mengangkut barang menggunakan becak motor.
Barang Curian Dijual untuk Bayar Utang
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang.
“Mesin cuci dijual ke warga di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali seharga Rp950 ribu. Sementara kulkas dijual ke tetangganya sendiri seharga Rp1 juta,” terang Kasat Reskrim.
Hingga kini, penyidik telah mengamankan barang bukti 1 unit kulkas. Sementara mesin cuci masih dalam proses pencarian untuk disita dari tangan pembeli.
Dijerat Pasal 477 KUHP
Atas perbuatannya, RJ dan AG dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap rumah yang ditinggal kosong dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat hal yang mencurigakan.
“Polres Pasaman Barat akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
( Efrizal )

heigth 250>











