heigth 250>

Komisi II DPR dalami usulan kenaikan batas pensiun ASN hingga 70 tahun

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 23/5/2025

Nusantara Expos.com tanggal24/5/2025

Jakarta (Sumber ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan komisinya akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait batas pensiun aparatur sipil negara untuk diperpanjang hingga usia 70 tahun.

Baca juga.Pemerintah Resmi Melarang Perusahan Menahan Ijazah Pegawai

Dia menyatakan tak masalah dengan adanya usulan tersebut dan pihaknya pun perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun itu karena Komisi II DPR RI masih menyoroti masalah produktivitas para ASN.

 

“Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana. Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik karena kan pada akhirnya nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Walik kota Medan Rico waas Menyambut Baik Berlangsungnya Even Emergin Businees Award Malaysia -Indonesia tahun2025 yang diAdakan Di Hotel Polonia

Menurut dia, adanya pensiun juga dibutuhkan untuk regenerasi ASN yang menjadi unsur penting. Ketika ada ASN yang pensiun, bakal ada pegawai yang naik jabatan hingga perekrutan pegawai baru.

Jika semua golongan diperpanjang usia pensiunnya, tambah Bahtra, fresh graduate atau para pencari kerja tidak akan memiliki peluang untuk menjadi ASN.

Baca juga: Polri Pastikan Ijazah jokowi Dari UGM Asli

Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai usia pensiun 63 tahun, JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun.

 

“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->