heigth 250>

Polres Serdang berdagai berhasil mengunkap Kasus Perkerja Migrasi Indonesia ( PMI) oleh Sat Reskrim Polres Serdang bedagai

Perss liris pengungkapn  migrasi Indonesia ( PMI) oleh sat reskrim polres serdang berdagai .

 

NUSANTARA EXPOS.COM

SERDANG BEDAGAI

Jajaran sat reskrim polres serdag bedagai  berhasil mengungkap kasus migrasi Indonesia ( PMI) pada hari senen tanggal 29 september 2025. Adanya informasi yang di terimah tim Sat Reskrim polres serdang berdagai terkait adanya orang yang bersiap untuk berangkat ke Malaysia yang dilakukan secara non prosedual makan tim  penyidik sat reskrim polres serdang berdagai melakukan penyidikan dan   penagkapan di gerbang tol sei sijenggi perbaguan dan penyidikan memberhentikan 1unit mobil fotuner warna hitam  dengan nor polisi Bk 1440 LD yang didalam mobil terdapat 6 orang penunpang perempuan dan 1orang laki sebagai supir setelah di intrograsi awal  bahwa 4 orang  perempuan  akan sebagai perkerja Migran indonesia yang akan pergi ke  Negara Malaysia 1 (satu) orang lagi berperan sebagai agen dan memesan tiket penyebrangan dari tanjung balai ke Negara Malaysia serta yamg mengumpulkan  orang  perkerja wilayah perbaugan sedangkan 1 orang lagi berperan membawah para perkerja dari tanjung bali sampai diterimah oleh parapemesan di negara malaysia

Pengukanpan ini dilakukan saat papara oleh pihak kepolisia polres serdang berdagai  dan langsung di paparka kapolres serdang berdagai  AKBP.John sitepuh SIK.MH yang di wakil oleh kapolres serdang bedagai kompol Rudy Candra SH.MH dan kasat Reskrim polres serdang bedagai Iptu Binrod  Situngkir SH.MH. turut hadir kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L.B. Manullang ,kanit 1 pidum sat Reskrim polres Serdang Bedagai Ipda Hendrik Ika panduwinata  SH.MH. dan seluruh jajaran sat Reskrim polres serdang Bedagai

“Modus yang di lakukan oleh tersangka memperkerjakan korban sebagai pembantu rumah tanggah di negara malaysia dengan gaji  5.000.000 (lima juta rupiah)  ujar kata  wakapolres  serdang bedagai ”   berdasarkan surat laporan yang tertuai

L/A/09/IX/2025/ SPKT/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT/ tanggal 29 sepemtember 2025

Nama tersangka Dua orang

 

  1. Rizki Hadayani umur 47 tahun alamt jalan istana desa kota galu kec perbagungan kabupaten serdang bedagai
  2. Nadia Nasha umur 25 tahun dusun 1 desa kota Galu kec Perbaguan kabupaten serdang bedagai.

Nama korban ada 4 orang

  1. AINUN MARWIYAH  27 tahun dusun rambe desa Melati II kec perbaugan kabupaten serdag bedagai
  2. IRA OKTAVIA umur 44 tahun dusun II gg saudarah desa bagun sari baru kec tanjung morawah kabupaten deli serdang
  3. YULISTIANI LUBIS 45 tahun jl tengku raja muda no 57 des sukamulia kec pagar Merbau kabupaten deli serdang
  4. HESTI AFRIYANTI 45 tahun jalan tengku raja muda kel lubuk pakam kabupaten deli serdang.

 

Adapu barang bukti yang disita:

  1. 1 unit hp samsung A13
  2. 1 unit Iphone 11
  3. 5 buah paspor
  4. 1 unit hp oppo A57
  5. 1 unit mobil Fortuner Bk 1440 LD warna hitam

Pasal yang di persangka pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83jo pasal 68 UU RI Nor 18 tahun 2017 tetang perlindugan pekerja migran Indonesia sub pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidan ancaman 10 tahun penjarah denda 15.000.000.000 ( lima belas  miliar rupiah )

Wartawan: indra utama pulungan

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->