heigth 250>
Berita  

Polres Solok Selatan Grebek 3 Mobil Tangki Modifikasi Isi BBM Subsidi di SPBU Muara Labuh

Solok Selatan|Nusantara Expos.Com – Aparat Polres Solok Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Tiga unit kendaraan yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi berhasil diamankan dalam operasi pengecekan di SPBU Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kamis, 25 Juni 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Roni Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro,S.Tr.K., S.I.K. bersama personel gabungan dari Satreskrim, Satlantas, dan Samapta Polres Solok Selatan.

Bermula dari Laporan dan Pengawasan Rutin

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menyampaikan bahwa operasi ini berangkat dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan rutin di lapangan. Pihaknya menerima informasi adanya kendaraan yang berulang kali mengisi BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar.

“Ini adalah bentuk respons cepat dan komitmen Polres Solok Selatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Faisal kepada awak media di Mapolres.

Modus: Tangki Modifikasi dan Isi Berulang

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai dan memberhentikan tiga unit mobil pick-up yang baru selesai mengisi BBM subsidi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan.

Ketiga kendaraan tersebut diduga telah memodifikasi tangki bahan bakarnya. Kapasitas tangki yang seharusnya standar, diubah sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM jauh melebihi batas wajar.

“Modifikasi ini bertujuan untuk menimbun BBM subsidi. Setelah diisi penuh, solar tersebut biasanya dijual kembali dengan harga industri atau ke pihak yang tidak berhak. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” jelas Kapolres.

Tiga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Saat ini, ketiga kendaraan beserta para pemilik atau sopirnya telah diamankan di Mapolres Solok Selatan. Mereka akan diperiksa lebih lanjut terkait Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini. Termasuk oknum-oknum yang memfasilitasi penampungan dan penjualan kembali BBM subsidi ilegal tersebut.

Imbauan Kapolres: Awasi Bersama

AKBP Faisal menegaskan, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mafia BBM subsidi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi, segera laporkan kepada kami. Mari kita jaga bersama agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, UMKM, dan transportasi umum,” tutupnya.

( Amin.S.sos. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum