profesi dikalangan hakim bukan semata-mata soal besaran gaji, melainkan juga lemahnya pengawasan, penegakan sanksi yang tidak konsisten, serta rendahnya akuntabilitas internal.
nusantaraexpos.com
Oleh karena itu menurut LBH Medan tidak cukup hanya penjatuhan non palu dan sanksi disiplin, Mahkamah Agung juga harus bersih-bersih PN Medan dengan cara tidak lagi memberikan hakim yang dijatuhi sanksi untuk bersidang di PN Medan. Melaikan mendapatkan pembinaan khusus dan pemindahan tugas di daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban nyata.
Mengapa demikian, sanksi tertulis tidak akan memberikan efek jera. Perlu diketauhi publik ketidak layakan bersidang di PN Medan adalah hal yang patut secara moral dan hukum karena para hakim karir yang terkena sanksi sebelumnya merupakan Hakim Ketua/Wakil Ketua di Pengadilan Daerah atau Hakim Senior yang seharusnya sangat paham aturan tersebut dan menjadi tauladan bagi hakim-hakim lainya.
LBH Medan dengan tegas mendesak Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk segera memberikan tindakan tegas dengan memindahkan (mutasi) hakim yang melanggar kode etik dan integritas dari PN Medan.
Pemindahan bukanlah hukuman tambahan, melainkan langkah strategis preventif sekaligus restoratif guna menjaga keutuhan integritas peradilan. Hal ini penting dilakukan agar publik, khususnya pekerja dan pelaku usaha yang berperkara di PHI, dapat kembali percaya bahwa proses peradilan berjalan secara bersih, adil, dan imparsial.
LBH Medan akan terus mengawal proses mutasi ini sebagai bagian dari komitmen advokasi penegakan etika dan reformasi peradilan. LBH Medan meyakini bahwa hanya dengan langkah konkret, transparan dan menjaga integritas hakim, marwah lembaga peradilan dapat dipulihkan dan diperkuat demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.
Desakan Peran Aktif Preventif KOMISI YUDISIAL Bukan Hanya BAWAS MA
Pengawasan internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) saja jelas tidak cukup untuk menjaga integritas hakim. Pendekatan yang bersifat reaktif dan internal tersebut kerap kali lambat, kurang tegas, serta rawan konflik kepentingan karena berada dalam satu institusi yang sama.
Akibatnya, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terus berulang meskipun gaji sudah tinggi dan tuntutan kesejahteraan terus digaungkan. Justru, peran KY harus lebih masif seharusnya untuk mencegah pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh hakim, mengawasi gerak langkah hakim yang mencoba bertindak dan berperilaku diluar nilai-nilai kode etik dan perilaku hakim.
LBH Medan mendesak Komisi Yudisial (KY) harus segera mengambil peran aktif preventif yang lebih kuat bukan sekadar pelengkap, melalui pemantauan dini, sosialisasi ketat, pembinaan karakter bagi hakim, sehingga pengawasan tidak terus-menerus bersifat pemadam kebakaran yang hanya selesai sekelebat, justru menjadi tameng menjaga marwah peradilan agar tercipta sistem pengawasan yang komprehensif dan akuntabel.
LBH Medan menilai pelanggaran yang dilakukan oleh delapan hakim PN Medan dan satu Panitera Pengganti diduga bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM dan UU Kekuasaan Kehakiman. Serta DUHAM dan ICCPR.
Demikianlah rilis ini kami buat untuk bisa digunakan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Narasumber:
Irvan Saputra, S.H., M.H.
Abdi Negara Situmeang, S.H. buat gambarnya

heigth 250>












