heigth 250>
Berita  

Satresnarkoba Polres Pariaman Tangkap Pria Asal Pekanbaru Terkait Dugaan Peredaran Sabu

Padang Pariaman | Nusantara Expos.Id — Minggu, 10 Mei 2026 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria di Simpang Aia Taganang, Korong Ampalam Gadang, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pria tersebut diamankan di sebuah warung nasi atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dibenarkan Kasat Resnarkoba

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi Minggu malam.

“Benar, anggota kami mengamankan seorang pria berinisial JNA, berusia 40 tahun,” kata Iptu Darmawan.

JNA diketahui merupakan warga Jalan Perdangan, Nomor 66, RT 05, RW 01, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Iptu Darmawan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan di warung nasi Simpang Aia Taganang. Saat ini JNA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pariaman untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Mengenai barang bukti, Iptu Darmawan belum membeberkan secara rinci. “Ada barang bukti yang kami amankan. Jumlah dan jenisnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan awal selesai,” ujarnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polres Pariaman mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba. “Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tutup Iptu Darmawan.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum