Gambar ini hanya ilustrasi
Nusantara Expos.com
Jakarta- selain Hasto menteri hukum Supratman Agtas menyatakan selain Sekjen PDIP Hasto kristiyanto terdapat 1.116 Napi yang memenuhi syarat. Mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo subianto
Supratman menyebut ribuan napi diantaranya terdiri dari kasus penghinaan kepada Presiden kemudian enam napi kasus Makar tanpa senjata di wilaya Papua.
Ia mengatakan dari totoal jumalah tersebut juga termasudk juga pemberian abolisi terhadap Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dan pemberian Amnesti kepada sekjen PDIP.Hasto krisiyanto.
“Amnesti ada 1.116 salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada kedua orang (Tom dan Hasto) yang tadi disebutkan oleh ketua Dasco adalah salah satunya itu ingin ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus 2025
Kemudia yang kasus poliltik yang lain pun juga sama termasuk didalamnay itu yang 1116 imbuhnya.
Supratman memjelaskan selain dalam rangak peringatan ulang tahun RI ke 80 pemberian amnesti juga di kihsuskan bagi napi yang masuk usia lanjut atau pun mereka yang membutuhkan perawatan medis termasuk narapida yang mengalami gangguan jiwa juga.
Lebih lanjut supratman mengatakan rencan akan ada tahap dua pemberian amnesti yang ditunjukan bagi1.668 narapidan lain akan tetapi masih dalam pembahasan dan dalam proses.

heigth 250>












