
PALEMBANG | Nusantara Expos.Com — Anggaran negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah diduga dikelola tidak sesuai ketentuan di SMK Negeri 3 Palembang, Kecamatan Bukit Besar, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dugaan penyimpangan mencakup penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pendapatan sewa gedung serbaguna yang tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka.
ANGGARAN BOS RAKSASA, REALISASI DIREMEHKAN
Berdasarkan data Dapodik sekolah, SMKN 3 Palembang menerima alokasi Dana BOS yang sangat besar dalam dua tahun terakhir:
– Tahun 2024: Rp 1.204.800.000
– Tahun 2025: Rp 1.246.400.000
Total lebih dari Rp 2,45 Miliar dana publik yang seharusnya sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pendidikan siswa. Namun, penggunaan anggaran tersebut patut diduga penuh penandaan harga berlebih (mark-up) dan pembebanan fiktif. Bukti dan data terkait hal ini telah disampaikan pihak media kepada Kepala Sekolah, namun belum mendapat penjelasan memuaskan.
UANG SEWA GEDUNG “HILANG” DARI LAPORAN?
Pertanyaan serius juga mengemuka terkait pendapatan sewa Gedung Serbaguna sekolah. Fasilitas tersebut hampir setiap minggu disewakan untuk acara pernikahan, hajatan, dan kegiatan masyarakat lain — seharusnya menghasilkan pendapatan yang tidak kecil. Namun, aliran dan pertanggungjawaban uang sewa tersebut sama sekali tidak transparan dan tidak dijelaskan oleh pihak sekolah.
KONFIRMASI MEDIA DITUTUP, KEPSEK BUNGKAM
Pihak media Nusantara Expos telah menyampaikan permintaan konfirmasi secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Namun, Kepala Sekolah SMKN 3 Palembang tidak memberikan jawaban sama sekali, memilih berdiam diri dan bungkam seakan kebal hukum. Sikap ini sama sekali tidak mencerminkan kepemimpinan yang terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.
BEBAN ORANG TUA SEMAKIN BERAT
Kondisi ini semakin ironis mengingat sekolah memiliki 1.579 siswa. Di tengah besarnya dana BOS yang diterima, pihak sekolah justru masih memungut:
– Iuran SPP ratusan ribu rupiah per siswa
– Uang bangunan mencapai jutaan rupiah untuk setiap siswa kelas X
Pungutan ini dinilai sangat memberatkan dan tidak wajar, karena seharusnya kebutuhan operasional dan fasilitas sekolah sudah tertutup anggaran pemerintah melalui Dana BOS.
AKTIVIS DESAKI PENYELIDIKAN HUKUM
Hartono, aktivis LSM yang memantau kasus ini, menegaskan:
“Apa yang dilakukan Kepala Sekolah SMKN 3 Palembang sudah sangat memberatkan rakyat. Dana BOS yang nilainya miliaran rupiah seharusnya cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah. Jika tetap memungut biaya dari wali murid dan pengelolaannya tidak jelas, maka ini sudah masuk dugaan korupsi yang serius.”
Hartono mendesak kasus ini segera dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk dibongkar secara menyeluruh.
MEDIA AKAN KAWAL HINGGA TERANG
Pihak Nusantara Expos menyatakan dalam waktu dekat akan menyusun dan menyampaikan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar dugaan penyimpangan dan korupsi ini terungkap sepenuhnya. Media akan terus mengawal proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan jujur, demi menyelamatkan uang rakyat yang seharusnya untuk pendidikan.
“Uang rakyat bukan milik pribadi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap.”
Pelapor: DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>











