heigth 250>
Berita  

Viral! Dokter di Medan Kritisi Sistem RS : Korban Kecelakaan yang Sekarat Malah Dibola-bola

Viral! Dokter di Medan Kritisi Sistem RS : Korban Kecelakaan yang Sekarat Malah Dibola-bola

Nusantara expos.com

Medan

Sebuah kisah pilu dibagikan oleh seorang dokter di Medan bernama dr. Andreas Situngkir mengenai hambatan administratif yang membahayakan nyawa pasien kecelakaan lalu lintas.

 

** Kronologi **

 

Pada tanggal 10 Desember 2025, terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas di daerah Jalan Ringroad, Medan. Korbannya adalah seorang warga Medan yang mengalami luka serius, termasuk benturan di kepala yang menyebabkan pendarahan dari telinga serta patah tulang di sekitar dada.

 

** Penolakan di Dua Rumah Sakit Besar **

 

Awalnya, korban dibawa oleh warga ke rumah sakit terdekat untuk pertolongan pertama, namun kemudian disarankan untuk dirujuk ke RS tipe B.

 

Sayangnya, dr. Andreas mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua rumah sakit besar dan terkenal di Medan yang justru mempersulit pasien dengan aturan yang dianggap semena-mena.

 

Meskipun Gubernur Sumut, Pak Boby, pernah menyampaikan bahwa warga Medan bisa berobat hanya dengan menunjukkan E-KTP, kenyataan di lapangan berbeda:

 

* Pihak RS tetap meminta surat laporan polisi sebagai bukti kecelakaan lalu lintas.

 

* RS meminta data KTP untuk pengecekan status BPJS Kesehatan.

 

* Dua RS tersebut menolak menunggu terbitnya surat kepolisian dan memaksa pasien masuk kategori Status Umum (bayar pribadi).

 

** Dilema Biaya dan Nyawa **

 

Pasien tersebut memiliki indikasi harus segera menjalani operasi kepala karena pendarahan, dengan estimasi biaya lebih dari Rp20 juta. Pihak RS menolak klaim BPJS Kesehatan dengan alasan tidak adanya surat polisi sebagai syarat penjaminan pertama (Jasa Raharja).

 

Keluarga pasien berada dalam posisi yang sangat sulit karena kondisi ekonomi yang tidak baik, terlebih mereka baru saja terdampak bencana banjir pada 27 November 2025.

 

Secara aturan, surat laporan polisi untuk klaim Jasa Raharja (dengan limit sekitar Rp20 juta) sebenarnya bisa ditunggu hingga 3×24 jam, mengingat polisi juga membutuhkan waktu untuk proses penyidikan.

 

** Solusi Melalui Rujukan Horizontal **

 

Setelah komunikasi dengan dua RS pertama berakhir nihil, dr. Andreas mengambil langkah alternatif dengan melakukan Rujukan Horizontal (pindah ke rumah sakit lain yang setingkat).

 

Di rumah sakit ketiga ini, pasien langsung dilayani dengan baik. RS tersebut bersedia menggunakan Jasa Raharja sembari menunggu surat polisi diproses (3×24 jam) dan dilanjutkan dengan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

 

Kejadian ini menyisakan pertanyaan besar bagi sistem kesehatan kita:

 

Mengapa dua rumah sakit sebelumnya menolak dan memaksa status pasien umum?

 

Bagaimana nasib pasien yang tidak mampu jika tidak ada keluarga yang mengurus atau jika RS tetap kaku pada aturan administrasi di tengah kondisi darurat (emergency)?

 

Apakah nyawa pasien harus dipertaruhkan demi prosedur kertas yang sebenarnya bisa ditunda?

 

#viral #rumahsakit #BPJS #JasaRaharja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->