heigth 250>
Berita  

Satreskrim Polres Pasbar Bedah 10 Perkara: Pastikan Penanganan Kasus Profesional & Transparan

Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com — Rabu, 21 Mei 2026 Komitmen penegakan hukum kembali ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat. Satreskrim menggelar perkara terhadap 10 kasus yang ditangani Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum), Rabu (21/5/2026) di Aula Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Gelar perkara tersebut meliputi 9 Laporan Polisi (LP) dan 1 Laporan Pengaduan yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K, diikuti KBO Satreskrim, para Kanit, dan seluruh penyidik Unit I Tipidum.

Pastikan Proses Sesuai Prosedur

Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan, gelar perkara rutin dilakukan sebagai bentuk kontrol dan evaluasi terhadap penanganan setiap perkara.

“Melalui gelar perkara, kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap penyidik memaparkan perkembangan kasus, alat bukti, kendala, serta rencana tindak lanjut agar penanganan perkara lebih terarah,” jelas Iptu A. Agung.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai pelapor maupun terlapor. Seluruh kasus yang digelarkan menjadi atensi untuk dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Polri Presisi

Satreskrim Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus mengedepankan prinsip _Profesional dalam penyidikan, Presisi dalam pelayanan pada setiap penanganan perkara.

Gelar perkara menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah penyimpangan prosedur sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri.

“Ini wujud nyata Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Tidak ada kasus yang berhenti di tengah jalan,” tutup Kasatreskrim.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum