Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com — Rabu 20 Mei 2026 Pelarian dua buronan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat resmi berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) “Burung Hantu” Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sukses meringkus 2 (dua) terpidana yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (20/5/2026).
Kedua DPO yang dibekuk adalah MARI UFRI dan AFDI FITRA. Keduanya selama ini menjadi target operasi Kejari Pasaman Barat.
Operasi Senyap Dipimpin Langsung Asintel
Penangkapan dramatis ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H. Didukung penuh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tim Tabur Burung Hantu bergerak cepat tanpa memberi ruang bagi para buronan untuk kabur.
“Lokasi sudah kami kantongi. Begitu dipastikan aman, tim langsung sergap. Tidak ada perlawanan,” tegas Dr. Efendri.
Peringatan Keras untuk DPO Lain: Menyerah atau Kami Jemput!
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyatakan keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa hukum tidak tidur. “Ini warning keras. Bagi DPO lain, lebih baik menyerahkan diri. Tim Burung Hantu bisa datang kapan saja, di mana saja. Tidak ada tempat persembunyian yang aman,” ucap Kajari dengan nada tegas.
Usai diamankan, MARI UFRI dan AFDI FITRA langsung digelandang ke Kantor Kejati Sumbar untuk dieksekusi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Pasbar menegaskan perburuan belum berhenti. DPO lain yang masih berkeliaran tinggal menunggu waktu untuk dijemput paksa.
( DONA )

heigth 250>











