heigth 250>
Berita  

Digerebek Warga Saat Berduaan di Rumah, Sepasang Kekasih di Koto Balingka Dimediasi Polisi

Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com — Rabu, 20 Mei 2026 Jajaran Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat melakukan mediasi terhadap sepasang kekasih yang digerebek warga saat berduaan di sebuah rumah di Jorong Air Balam, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (19/5/2026) malam.

Kapolsek Sungai Beremas, AKP Elvis Susilo, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Rumah yang menjadi lokasi kejadian diketahui dibeli oleh pihak perempuan.

Kronologi dan Penanganan Polisi

“Berawal dari laporan masyarakat yang resah, warga mendatangi rumah tersebut dan mendapati sepasang kekasih sedang berduaan. Personel kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi agar kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas AKP Elvis, Rabu (21/5/2026).

Kedua pihak kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku berstatus sebagai pasangan kekasih.

Selesaikan Lewat Restorative Justice

Polsek Sungai Beremas memilih menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan _restorative justice_ dengan melibatkan kedua keluarga, wali nagari, ninik mamak, dan tokoh masyarakat setempat.

“Keduanya sudah membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan. Kami kembalikan ke pihak keluarga masing-masing. Langkah ini kami ambil untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” tambah AKP Elvis.

Imbauan Jaga Norma dan Kamtibmas

Kapolsek mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tetap menjunjung tinggi norma agama, adat istiadat, dan kesusilaan yang berlaku di lingkungan.

Ia juga mengapresiasi warga yang tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwajib. “Peran orang tua, ninik mamak, dan tokoh masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan. Mari bersama kita jaga Koto Balingka tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

( Rezki Indah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum