heigth 250>

Diamnya PT KRATON Soal Dugaan Penggunaan BBM Subsidi Jadi Tanda Tanya Besar, DPD MOSI: BOLA DI TANGAN APH

Diamnya PT KRATON Soal Dugaan Penggunaan BBM Subsidi Jadi Tanda Tanya Besar, DPD MOSI: BOLA DI TANGAN APH

nusanataraexpos.com
Medan – Dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di PT KRATON kini tuai sorotan serius publik, Perusahaan Besar Manufaktur terbesar di Medan yang memproduksi beton siap pakai ( ready mix ) dan beton pracetak ( precast ) untuk berbagai proyek Infrastruktur di Sumatera Utara, NAD hingga Riau.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini mencuat setelah surat permohonan konfirmasi yang sudah dilayangkan oleh DPD MOSI Medan langsung ke PT KRATON , dimana sebelumnya tim wartawan mendapati satu unit truk Tangki yang diduga pengangkut BBM subsidi memasuki PT KRATON.

Pihak PT KRATON telah dikonfirmasi ketika truk pengangkut BBM tersebut memasuki lokasi perusahaan, pihak perusahaan melalui security tidak bisa menunjukkan surat jalan, DO, PO sebagai bukti pendistribusian BBM tersebut ke Perusahaan.

Surat permohonan konfirmasi yang sudah dikirim per tanggal 10 Juni 2026 hingga saat berita diturunkan sudah berjalan 15 hari, pihak perusahaan PT KRATON belum memberikan tanggapan Konfirmasi.

Bahkan tim DPD MOSI sudah mendatangi langsung kantor PT KRATON yang ada di Jalan Timor komplek Center Point, tim wartawan tetap tidak mendapatkan tanggapan dengan alasan berubah-ubah.

Sebelumnya Tim investigasi DPD MOSI Sumatera Utara menemukan sebuah truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi BK 8101 ML yang diduga mengangkut BBM jenis solar industri menuju salah satu perusahaan di kawasan industri, yakni PT Kraton.

Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya setelah tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pengemudi terkait dokumen angkutan BBM yang dibawanya. Namun, menurut keterangan tim di lapangan, sopir truk justru meninggalkan lokasi sebelum memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Sikap pengemudi yang memilih pergi saat hendak dikonfirmasi semakin menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan mengenai legalitas muatan yang sedang diangkut. Tim investigasi menilai, apabila seluruh dokumen angkutan telah lengkap dan sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari proses konfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kraton maupun pengemudi truk tangki BK 8101 ML belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Kita sudah dua (2) kali, mendatangi kantor Pusat PT Kraton DPD MOSI yang berada di Komplek Center Point Blok H3, Jalan Timor Ujung, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Konfirmasi kami kepada pihak PT Kraton, tidak mendapatkan jawaban “dengan menunjukkan wajah ketidak suakan (acuh tak acuh)”.

“Kami akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara, agar pihak management PT Kraton, di periksa terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum