“VIRAL” MENGAPA DILARANG MELIPUT? Kadisdik Banyuasin Tutup Pintu Wartawan Saat Kasus OTT 28 Kepala Sekolah & pendor Masuk Proses Hukum — Ada Apa?
BANYUASIN — Nusantara Expos.Com
Saat proses hukum kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan & korupsi Dana BOS/Revitalisasi Sekolah masih berjalan di Ditreskrimsus Tipikor Polda Sumsel, justru pintu konfirmasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditutup rapat.
Sekretaris Dinas Pendidikan meminta awak media menghentikan aktivitas peliputan dan menolak memberikan wawancara apa pun terkait perkara yang sedang ditangani pihak berwajib.
FAKTA YANG TIDAK BISA DIABAIKAN:
– Kamis, 17 September 2026 pukul 12.20 WIB — 28 Kepala Sekolah & 2 PPPK Disdik Banyuasin diamankan Polda Sumsel di Hotel Duta Palembang
– Kasus: Dugaan pemerasan & penggelapan pencairan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN TA 2026
– Penanganan: Masih berlangsung di Ditreskrimsus Tipikor Polda Sumatera Selatan
– Saat awak media hendak mencari kejelasan: Sekdin Disdik Banyuasin menolak bicara & melarang meliput
PERTANYAAN PUBLIK YANG TIDAK TERJAWAB:
– Apa yang ditakuti? Proses hukum sedang berjalan, menutup akses informasi justru memunculkan dugaan ada yang disembunyikan
– Apakah Sekdin bertindak sendiri, atau atas perintah Kadisdik Dra.Hj.Yosi Zartini,M.M ? Siapa sebenarnya yang memutuskan bungkam?
– Apakah ada pihak lain yang terlibat? Apakah penolakan konfirmasi untuk melindungi pihak yang belum tersentuh?
– Mengapa takut pada pertanyaan? Jika bersih, klarifikasi justru menenangkan publik — bukan menutup pintu
– UU Pers No.40/1999 Pasal 4 ayat (3) menjamin kebebasan mencari & memperoleh informasi — larangan meliput bukan wewenang dinas!
INI BUKAN RAHASIA NEGARA — INI UANG RAKYAT
Kasus ini bukan soal rahasia negara. Ini menyangkut ratusan juta bahkan miliaran rupiah uang pendidikan yang seharusnya untuk anak-anak sekolah di Banyuasin. Warga berhak tahu:
– Ke mana aliran dana tersebut?
– Siapa yang menandatangani pencairan?
– Mengapa dua pegawai di bawah Disdik ditetapkan tersangka?
– Apakah ada perintah dari atas yang belum terungkap?
TEGAS: TIDAK ADA YANG BERHAK MENGGAGALKAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 11 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan: informasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik terbuka untuk umum, termasuk informasi terkait dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.
“Melarang wartawan meliput bukan menyelesaikan masalah, justru menambah kecurigaan. Jika tidak ada yang disembunyikan, jawablah pertanyaan. Jika bersih, tunjukkan buktinya. Bukan menutup pintu.”
TUNTUTAN:
– Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Dra.Hj.Yosi Zartini,M.M segera memberikan penjelasan resmi secara terbuka, bukan melalui larangan
– Inspektorat Kabupaten Banyuasin periksa: apakah penolakan memberikan informasi sesuai prosedur atau pelanggaran tugas
– Polda Sumsel tetap mengembangkan kasus hingga tuntas — jangan berhenti pada pelaku permukaan
– Publik diminta memantau: siapa yang sebenarnya ingin kebenaran terungkap, dan siapa yang menutupinya
Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Nusantara Expos.Com

heigth 250>










