heigth 250>
Berita  

VIRAL” BUNGKAM TOTAL SAAT DITUDING PUNGLI RATUSAN JUTA — CAMAT BUAY PEMUKA PELIUNG & KASI PMD TAK JAWAB! SEJAUH MANA PENYELIDIKAN TIPIKOR POLRES OKU TIMUR?

 

“VIRAL” BUNGKAM TOTAL SAAT DITUDING PUNGLI RATUSAN JUTA — CAMAT BUAY PEMUKA PELIUNG & KASI PMD TAK JAWAB! SEJAUH MANA PENYELIDIKAN TIPIKOR POLRES OKU TIMUR?

OKU TIMUR — Nusantara Expos.Com
Dua kali pemberitaan naik, angka ratusan juta dipaparkan secara terperinci — namun Camat Buay Pemuka Peliung Andrian Helmi S.K.M, M.M beserta Kasi PMD tetap bungkam. Saat awak media datang untuk konfirmasi, jawabannya singkat: tidak bisa berbicara. Hingga kini, belum ada penjelasan satu kata pun. Publik pun bertanya: sejauh mana pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini?

RINCIAN PUNGLI YANG TIDAK DIBANTAH:

Tahun Anggaran 2026

– Camat: Rp17 juta per Kades × 13 desa = Rp221.000.000
​
– Kasi PMD: Rp1 juta per Kades × 13 desa = Rp13.000.000

Tahun 2024–2025

– Camat — Tahap I: Rp8 juta per Kades
​
– Camat — Tahap II: Rp6 juta per Kades
​
– Kasi PMD: Rp2 juta per Kades

Total diduga ratusan juta rupiah, menyasar seluruh 13 desa, berulang selama lebih dari 2 tahun. Jika keliru — mengapa tidak dibantah? Jika benar — mengapa belum ditindaklanjuti?

FAKTA: DATANG DIKONFIRMASI → DITOLAK BERBICARA

– Camat Andrian Helmi — tidak menyangkal, tidak mengakui, hanya menolak memberi penjelasan
​
– Kasi PMD — ikut bungkam, tidak ada tanggapan apa pun
​
– Ruang klarifikasi tetap terbuka — namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang datang menjelaskan

Diam bukan pembuktian kebenaran. Diam justru memperkuat dugaan.

SEJAUH MANA TINDAK LANJUT PENYELIDIKAN?

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKU Timur terkait laporan pungutan liar terhadap Camat dan Kasi PMD tersebut. Padahal:

– Sumber laporan jelas: gabungan para Kepala Desa dari 13 desa
​
– Rincian angka, waktu, dan polanya sudah terhampar
​
– Peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur
​
– Materi masuk ranah dugaan pemerasan & pungutan yang dapat diproses pidana

Publik kini menuntut kejelasan:

– Apakah laporan sudah diterima dan didaftarkan?
​
– Apakah tim penyidik sudah dibentuk?
​
– Kapan pemanggilan terhadap Camat dan Kasi PMD direncanakan?
​
– Apakah ada kendala sehingga belum ada perkembangan?

PERTANYAAN YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN:

– Berdasarkan aturan apa uang dipungut? Tunjukkan peraturannya!
​
– Ke mana uang tersebut disetorkan? Kas negara atau kantong pribadi?
​
– Mengapa seluruh 13 desa dipungut secara teratur selama bertahun-tahun?
​
– Apakah ada pihak yang melindungi sehingga belum ada langkah hukum?
​
– Jika tidak bersalah — mengapa takut berbicara? Jika bersih — tunjukkan bukti!

TUNTUTAN TEGAS:

1. Polres OKU Timur / Tipikor segera konfirmasi status laporan: sudah diterima? Sedang diselidiki? Atau belum?
​
2. Inspektorat Kabupaten OKU Timur turun periksa dokumen & saksi tanpa menunda lagi
​
3. Pemkab OKU Timur panggil Camat & Kasi PMD, minta pertanggungjawaban tertulis
​
4. Camat Andrian Helmi & Kasi PMD — klarifikasi sekarang atau biarkan fakta yang berbicara

“Ratusan juta rupiah dari rakyat tidak bisa ditutup dengan keheningan. Bungkam bukan jawaban. Warga sudah melapor — sekarang giliran penegak hukum yang bertindak. Tidak boleh ada yang kebal hukum.”

Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Nusantara Expos.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum