“VIRAL ” EDY KURNIANSAH TEGUR TEGAS: 13 DARI 20 CAMAT TAK HADIR PARIPURNA APBD-P OKU TIMUR — PELANGGARAN DISIPLIN & PENGABAIAN TUGAS NEGARA! BUPATI DIMINTA JATUHKAN SANKSI SEKARANG!
OKU TIMUR — Nusantara Expos.Com
Kegagalan disiplin yang mencoreng wajah pemerintahan Kabupaten OKU Timur terungkap terang benderang. Dari 20 Camat se-Kabupaten, hanya 7 orang hadir, sementara 13 Camat atau 65 persen TIDAK HADIR dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketidakhadiran tanpa keterangan sah ini memicu kemarahan anggota DPRD sekaligus terindikasi melanggar aturan kedisiplinan dan kewajiban jabatan.
Selasa, 6 Oktober 2026 — Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Edy Kurniansah, menyampaikan protes tajam lewat interupsi langsung saat sidang berlangsung. Ia menegaskan: ketidakhadiran tersebut bukan sekadar terlambat atau absen biasa, melainkan pengabaian terhadap tugas pokok, fungsi koordinasi, dan kewajiban mengikuti arah kebijakan negara.
“Saya minta Bupati dan Sekretaris Daerah segera menjatuhkan sanksi kepada 13 Camat yang tidak hadir! Apa alasan mereka? Apakah agenda pandangan fraksi yang menyangkut miliaran rupiah APBD dan nasib rakyat tidak penting bagi mereka?” — tegas Edy di hadapan pimpinan sidang.
INI PELANGGARAN TEGAS — DASAR ATURAN YANG DILANGGAR
No Dasar Hukum Pokok Pelanggaran
1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 23 Wajib hadir & melaksanakan tugas penuh — ketidakhadiran tanpa alasan sah = pelanggaran disiplin
2 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN Absen tanpa keterangan sah = pelanggaran berat → sanksi mulai teguran tertulis hingga pembebasan jabatan
3 Permendagri No. 56 Tahun 2017 Camat wajib mengikuti arah kebijakan pemda & melaporkan pelaksanaannya — tidak hadir = memutus saluran ke warga
4 Tugas Pokok & Fungsi Camat Sebagai perpanjangan tangan Pemkab, wajib paham kebijakan anggaran untuk disampaikan ke masyarakat — absen = mengabaikan kepentingan rakyat
FAKTA YANG TIDAK BISA DIABAIKAN
– Rapat Paripurna bukan acara seremonial — ini momen krusial di mana DPRD menyampaikan kritik, catatan, saran, dan pengawasan terhadap rencana belanja miliaran rupiah dana rakyat
– APBD-P 2026 mengatur alokasi pembangunan, pelayanan publik, dan program langsung ke masyarakat — jika Camat tidak hadir, bagaimana mereka menjalankan kebijakan itu di wilayahnya?
– 65% Camat absen tanpa penjelasan resmi — bukti nyata lemahnya koordinasi, pengawasan, dan kedisiplinan
– Hingga berita diturunkan, tidak ada pemberitahuan resmi dari 13 Camat tersebut mengenai alasan ketidakhadirannya
“Jika Camat tidak hadir mendengar langsung arahan dan masukan DPRD, bagaimana mereka menyampaikan kebijakan itu kepada warga? Apakah rakyat di 13 kecamatan itu tidak perlu tahu arah pembangunannya?” — Edy Kurniansah.
TUNTUTAN TEGAS: TIDAK BOLEH DIBIARKAN LALU
Edy Kurniansah menegaskan persoalan ini tidak boleh sekadar diabaikan:
1. Bupati OKU Timur wajib memanggil & memeriksa 13 Camat yang tidak hadir
2. Jatuhkan sanksi tegas sesuai PP No. 94/2021 — mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga pembebasan jabatan jika tanpa alasan sah
3. Sampaikan alasan ketidakhadiran secara tertulis kepada DPRD dan publik
4. Evaluasi menyeluruh sistem kehadiran dan kedisiplinan seluruh pejabat Pemkab OKU Timur
“Rakyat menunggu. Dana APBD bukan milik pejabat, itu milik rakyat. Jika Camat tidak menghargai proses pembahasannya, mereka tidak layak memegang amanah jabatan ini.” — Edy Kurniansah.
Publik, masyarakat sipil, serta warga di 13 kecamatan yang camatnya absen kini menantikan langkah nyata dari Bupati OKU Timur. Diam dan membiarkan ini berlalu sama dengan membenarkan kelalaian terhadap negara dan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Media: Nusantara Expos.Com

heigth 250>












