heigth 250>

Kabut Asap Pekat Selimuti Pekanbaru, PM2.5 Tembus 298,7 µg/m³ Kategori Berbahaya, PC PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas dari Hulu ke Hilir

 

PEKANBARU,Nusantara Expos.com – Kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru dengan intensitas yang semakin pekat dan mengganggu aktivitas masyarakat, Selasa (6/10/2026). Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, karena persoalan kualitas udara tidak bisa lagi dipandang sebagai fenomena musiman.

Dampak kabut asap sangat dirasakan masyarakat, mulai dari aspek kesehatan, terganggunya proses pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga menurunnya kualitas hidup warga Pekanbaru.

Berdasarkan data pantauan kualitas udara pada Selasa (6/10/2026) pukul 06.00 WIB, konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai angka 298,7 µg/m³ yang masuk dalam kategori berbahaya. Meski pada siang hari konsentrasi sempat mengalami penurunan, namun kualitas udara secara umum masih berada pada tingkat tidak sehat dan perlu mendapat perhatian serius.

Buruknya kualitas udara tersebut bahkan berdampak langsung terhadap sektor pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru terpaksa kembali menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tanggal 6–7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.

Menyikapi kondisi darurat asap ini, Sekretaris Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai memburuknya kualitas udara harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, kebijakan PJJ dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan memang penting sebagai langkah mitigasi jangka pendek. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penanganan dampak.

“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan secara sistematis, sampai memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti Pardamean Nasution, Selasa (6/10/2026).

PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa kondisi asap di Riau tidak hanya dipengaruhi oleh titik panas yang berada di wilayah Riau sendiri. Asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi signifikan karena kondisi angin dominan dari arah tenggara membawa partikel asap menuju wilayah Riau.

BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap membutuhkan penanganan lintas wilayah dan koordinasi antar-lembaga yang lebih kuat dan terintegrasi.

Gusti menegaskan, persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang serius dan membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi kelembagaan yang solid, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan apabila ditemukan adanya pelanggaran pembakaran lahan.

“Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif dan temporer. Kalau ada aktivitas korporasi maupun individu yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, PC PMII Kota Pekanbaru juga mendorong pemerintah daerah bersama aparat kepolisian, TNI, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), BMKG, serta instansi terkait untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat (early warning and early action) terhadap titik panas maupun potensi kebakaran lahan.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu memastikan informasi mengenai kualitas udara dapat disampaikan secara terbuka, mudah diakses publik, dan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi. Informasi tersebut sangat penting agar masyarakat dapat menentukan langkah perlindungan diri berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Bagi PC PMII Kota Pekanbaru, keselamatan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan penanganan kabut asap. Kelompok rentan, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan, harus memperoleh perlindungan yang memadai termasuk pembagian masker gratis dan layanan kesehatan.

“PMII Kota Pekanbaru berpandangan bahwa udara bersih bukan sekadar kebutuhan ekologis, tetapi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara sebagaimana amanat konstitusi,” ungkap Gusti.

Karena itu, PC PMII Kota Pekanbaru meminta pemerintah tidak menjadikan kabut asap sebagai persoalan yang hanya diselesaikan ketika situasi sudah memburuk. Pencegahan, pengawasan, transparansi informasi, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan harus berjalan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang setiap tahun. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” tutup Gusti Pardamean Nasution.

_ Efrizal_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum