MENGHILANG SATU PER SATU — KEPSEK & DEWAN GURU SDN 01 TUGU HARUM “ALERGI” WARTAWAN! Dua Media Provinsi Diusir Halus, Semua Mundur Tanpa Penjelasan — Ada Arahan Atasan?
OKU TIMUR — Nusantara Expos.Com
Kedatangan dua awak media dari Provinsi Sumatera Selatan yang hendak melakukan konfirmasi ke SD Negeri 01 Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, justru disambut sikap menutup diri secara berlebihan. Alih-alih dilayani, Kepala Sekolah beserta seluruh dewan guru justru menghindar dan menghilang satu per satu dari ruang kantor.
Rabu, 7 Oktober 2026 — Pukul 08.30 WIB
Saat tim media meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, jawaban yang diterima justru: “Tidak ada.” Belum sempat bertanya lebih lanjut, satu per satu guru perlahan meninggalkan ruangan, meninggalkan awak media sendirian. Tidak ada penjelasan, tidak ada penolakan tertulis, tidak ada alasan resmi — hanya kepergian diam-diam seolah tamu yang datang adalah orang asing yang dilarang masuk.
INI PELECEHAN TERHADAP PERS — MELANGGAR UU No. 40/1999
Perlakuan ini bukan sekadar tidak sopan — ini pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan pers bebas melakukan pengawasan masyarakat; menutup pintu, menghindar, hingga meninggalkan tamu yang datang secara wajar adalah bentuk penghalangan fungsi pers sekaligus pelecehan terhadap profesi jurnalistik.
PERTANYAAN YANG TIDAK BISA DIHINDARI
Apakah sikap menghindar ini terjadi atas kemauan sendiri — atau ada arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur?
Jika setiap kali media datang, pejabat sekolah justru disuruh menghindar, maka yang dipertanyakan bukan sekadar Kepsek dan guru — melainkan kebijakan di tingkat atas yang menutup akses informasi publik.
Sekolah negeri dibiayai uang rakyat. Rakyat berhak tahu. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa lari?
TUNTUTAN PUBLIK:
1. Kepala Sekolah SDN 01 Tugu Harum memberikan penjelasan terbuka alasan menghindar dan meminta maaf secara publik
2. Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur mengklarifikasi: Apakah ada surat atau instruksi melarang sekolah menerima awak media?
3. Seluruh satuan pendidikan negeri diingatkan: Sekolah milik rakyat, bukan wilayah tertutup. Menolak konfirmasi wajar = melanggar hak informasi publik
Tidak ada yang perlu ditakuti jika tidak ada yang disembunyikan. Menghindar justru memperkuat dugaan: ada hal yang sengaja ditutup-tutupi. Rakyat menunggu jawaban.
Reforter : DONY S.H
Wartawan Nasional
Media: Nusantara Expos.Com

heigth 250>












