heigth 250>
Berita  

Tanggapan Hak Jawab dan Klarifikasi atas Dugaan Kriminalisasi Wartawan

Menindaklanjuti surat Saudara Nomor 532/SR/PERNYATAAN/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, Redaksi MEDIA ONLINE NUSANTARA EXPOS.com menyampaikan tanggapan terhadap hak jawab dan klarifikasi yang telah disampaikan.

 

MEDIA ONLINE NUSANTARA EXPOS.com
SURAT TANGGAPAN DAN VERIFIKASI HAK JAWAB REDAKS

 

Menindaklanjuti surat Saudara Nomor 532/SR/PERNYATAAN/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, Redaksi MEDIA ONLINE NUSANTARA EXPOS.com menyampaikan tanggapan terhadap hak jawab dan klarifikasi yang telah disampaikan.

1. DUGAAN KRIMINALISASI TERHADAP WARTAWAN

Redaksi mencatat adanya peristiwa yang melibatkan Sdr. Ferianyas (FR), yang dalam konteks pemberitaan dikaitkan dengan kegiatan jurnalistik mengenai dugaan persoalan bantuan beras di Desa Way Halom.

Dalam peristiwa tersebut, terdapat informasi mengenai uang sebesar Rp10 juta yang disebut berada di atas meja, kemudian dilakukan tindakan penggerebekan terhadap Sdr. Ferianyas.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Redaksi memandang perlu mempertanyakan secara serius apakah tindakan yang dilakukan terhadap Sdr. Ferianyas merupakan proses penegakan hukum yang berdiri sendiri atau terdapat keterkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan pemberitaan yang sedang dilakukan.

Redaksi menggunakan istilah “dugaan kriminalisasi” karena persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi, verifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.

Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan bahwa suatu tindakan penegakan hukum merupakan kriminalisasi sebelum terdapat fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. PERSOALAN UANG RP10 JUTA HARUS DIVERIFIKASI

Terkait informasi mengenai uang sebesar Rp10 juta, Redaksi menilai perlu dilakukan verifikasi secara menyeluruh mengenai:

– dari siapa uang tersebut berasal;
– untuk tujuan apa uang tersebut diberikan;
– siapa yang menempatkan uang tersebut;
– apakah terjadi penyerahan secara langsung;
– apakah terdapat permintaan atau kesepakatan sebelumnya;
– bagaimana kronologi sebelum penggerebekan dilakukan; dan
– apakah peristiwa tersebut mempunyai hubungan dengan aktivitas jurnalistik Sdr. Ferianyas.

Redaksi berpandangan bahwa keberadaan uang di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status dan maksud dari uang tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

3. PEMBERITAAN MENGENAI DUGAAN BERAS YANG HILANG

Sebelum peristiwa yang melibatkan Sdr. ENIYANA, terdapat persoalan yang menjadi perhatian Redaksi mengenai dugaan ketidak sesuaian penyaluran bantuan beras di Desa Way Halom.

Karena itu, Redaksi memandang penting agar perhatian publik tidak hanya tertuju pada peristiwa penangkapan atau penggerebekan terhadap Sdr. Ferianyas, tetapi juga terhadap substansi awal yang sedang diberitakan, yaitu dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan beras.

Namun demikian, Redaksi tetap menegaskan bahwa dugaan tersebut juga harus diverifikasi berdasarkan dokumen penyaluran, data penerima, jumlah bantuan yang diterima, serta keterangan seluruh pihak terkait.

4. HAK JAWAB PIHAK YANG DIBERITAKAN

Redaksi menghormati hak jawab pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Hak jawab merupakan bagian dari mekanisme pers untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan bantahan, klarifikasi, koreksi, maupun data pendukung.

Redaksi akan memuat dan mempertimbangkan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang memenuhi persyaratan jurnalistik dan tidak menghilangkan substansi fakta yang telah diverifikasi.

Sebaliknya, Redaksi juga berhak melakukan verifikasi terhadap setiap pernyataan yang disampaikan dalam hak jawab agar pemberitaan tetap akurat dan berimbang.

5. SIKAP REDAKSI

MEDIA ONLINE NUSANTARA EXPOS.com menegaskan bahwa Redaksi tidak menyatakan Sdr. EMIYANA  tidak pernah memotong atau mencurangi bantuan beras untuk warga sendiri wajar hak sdr EMIYANA  AZAS PRADUKA TAK BERSALAH   itu sesuai dengan fakta dan sumber akurat yang di dapat oleh pihak wartawan kita di lapang  DAN mohon SDR EMIYANA  mebuktikannya di hadap publik BAWAH BERITA ITU TIDAK BENAR

6. PENEGASAN AKHIR

Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab.

Pers memiliki kewajiban melakukan kontrol sosial, tetapi setiap tuduhan juga harus didukung fakta yang dapat diverifikasi.

Demikian surat tanggapan dan verifikasi hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik (Redaksi )

 

REDAKSI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum