heigth 250>
Berita  

Dugan Penganiayan Usai Pulang Dari Pesta Zainal Arifin Lapor Ke Polrestabes Medan

Zainal Arifin menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya usai pulang dari pesta ke Polrestabes Medan. Kasus tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian guna mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

MEDAN | NUSANTARA EXPOS.com  Seorang pria bernama Zainal Arifin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/4434/X/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 Oktober 2026.

 

Dalam laporan tersebut, Zainal Arifin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Pasar VII Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu malam, 11 Oktober 2026.

 

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika pelapor baru pulang menghadiri undangan pesta. Saat berada di rumah, pelapor disebut melihat anaknya yang masih berusia sekitar 1,5 tahun sedang digendong oleh adik iparnya yang disebut dalam laporan bernama Yudi Susanto alias Borok.

 

Pelapor kemudian disebut meminta agar anak tersebut dibawa kepada istrinya karena waktu sudah malam. Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, permintaan tersebut membuat pihak yang dilaporkan tersinggung. Selanjutnya terjadi cekcok hingga terlapor disebut mendatangi korban ke dalam kamar.

 

Dalam laporan itu disebutkan, korban diduga mengalami pemukulan pada bagian wajah beberapa kali. Korban kemudian disebut berusaha melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan di dalam kamar. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh mertua korban sebelum korban keluar dari rumah.

 

Korban selanjutnya disebut kembali dikejar oleh terlapor sambil membawa martil. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku berusaha menyelamatkan diri dengan berlari dan bersembunyi di rumah warga. Akibat kejadian itu, korban melaporkan mengalami sejumlah luka dan keluhan fisik, di antaranya bengkak dan memar, luka pada bagian pipi kanan dan kiri, serta keluhan pada bagian mulut dan gigi.

 

Atas kejadian tersebut, Zainal Arifin kemudian membuat laporan kepada Polrestabes Medan pada 12 Oktober 2026. Perkara tersebut kini menjadi laporan dugaan penganiayaan dan proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan serta memeriksa keterangan para pihak dan bukti-bukti yang ada. NUSANTARA EXPOS.com menegaskan bahwa seluruh uraian mengenai dugaan penganiayaan dalam berita ini bersumber dari keterangan yang tercantum dalam dokumen laporan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum