
ANEH! Anggaran Seragam Rp35 Juta di Dinsos OKU Timur — Kabid Tak Tahu, Plt Kadis Malah Sebut Fitnah!
OKU TIMUR — Nusantara Expos.Com — Anggaran publik senilai Rp35.000.000 untuk pengadaan seragam sekolah di Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, dua pejabat kunci justru saling berbeda keterangan — bahkan saling tuding — sementara masyarakat belum mendapatkan kejelasan apa pun soal ke mana uang itu mengalir.
FAKTA DI LAPANGAN
Anggaran tersebut tercatat resmi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dengan keterangan diperuntukkan bagi panti sosial di wilayah OKU Timur. Namun saat dimintai penjelasan:
Kabid Rehabilitasi Sosial: “Saya Tidak Tahu”
Firdaus, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, dengan jujur menyatakan:
“Bahkan disalurkan ke panti mana saya juga tidak tahu. Semua kebijakan ada di Kepala Dinas.”
Padahal, pengadaan seragam untuk panti sosial berada tepat di bawah bidang yang dipimpinnya. Jika pejabat pembidangnya saja tidak tahu, lalu siapa yang mengendalikan anggaran ini?
Plt. Kepala Dinas: “Itu Fitnah!”
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial memberikan pernyataan yang berkebalikan. Ia membantah dan justru menyebut Firdaus telah “mefitnah” dirinya. Menurut Plt. Kadis, Firdauslah pihak yang membidangi dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Hasilnya? Dua pejabat saling melempar tanggung jawab. Masyarakat tak mendapat jawaban jelas.
6 PERTANYAAN MENDESAK YANG HARUS DIPENUHI
Sampai saat ini belum ada pihak yang mampu menjawab hal-hal mendasar berikut:
No Pertanyaan Penting
1 Panti sosial mana saja yang menerima seragam tersebut? Nama dan alamat jelasnya?
2 Apa kriteria dan dasar hukum penetapan penerima bantuan?
3 Di mana berita acara serah terima yang ditandatangani penerima?
4 Berapa harga satuan, jumlah total, dan spesifikasi seragam yang dibeli?
5 Siapa pejabat yang menandatangani kontrak, memeriksa barang, dan mencairkan dana?
6 Apa keterlibatan Dinas Pendidikan dalam pengadaan ini? Mengapa mereka juga tidak merespons konfirmasi?
SIAPA HARUS BERTINDAK?
Inspektorat OKU Timur — Lakukan Pemeriksaan!
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten OKU Timur segera menelusuri dokumen perencanaan, proses pengadaan, pembayaran, hingga penyaluran barang ke panti sosial. Cocokkan administrasi dengan bukti fisik yang ada. Jangan sampai anggaran tercatat rapi di kertas, tapi “menguap” di lapangan.
DPRD OKU Timur — Panggil dan Dengar Penjelasan!
Komisi yang membidangi keuangan dan pemerintahan diharapkan memanggil kedua pejabat tersebut untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Saling tuding bukan jawaban. Bukti dan dokumenlah yang harus berbicara.
DASAR HUKUM YANG JADI PEGANGAN
Prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur jelas:
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran
“Ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat ditentukan setelah pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta — bukan dari saling tuding antar pejabat.” — Redaksi Nusantara Expos.Com
TEGASAN REDAKSI
Pemberitaan ini bukan untuk menuduh siapa salah. Tujuannya sederhana: transparansi. Jika pengadaan seragam Rp35 juta itu berjalan benar dan tepat sasaran, buktikan dengan dokumen terbuka. Tunjukkan berita acara, tanda terima, dan foto penyalurannya ke panti sosial. Semakin cepat ditunjukkan, semakin cepat keraguan masyarakat hilang.
Menutup informasi atau saling tuding hanya akan memunculkan dugaan yang lebih besar. Membuka dokumen adalah cara terbaik mengakhiri tuduhan fitnah.
Reforter : DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>









