heigth 250>
Berita  

Tangkap Basah! Bawa 70 Jerigen Solar Subsidi, Tiga Pria Asal Sumbar Diringkus Polres Kerinci

 

Tangkap Basah! Bawa 70 Jerigen Solar Subsidi, Tiga Pria Asal Sumbar Diringkus Polres Kerinci

nusantaraexpos.com

​Kerinci – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tiga orang pelaku pengangkutan BBM ilegal antarprovinsi berhasil diringkus di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
​Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., ini berlangsung pada Senin (12/10/2026) malam pukul 23.00 WIB. Ketiga pelaku diketahui merupakan warga asal Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Mereka masing-masing berinisial I (47) yang berperan sebagai sopir, serta dua rekannya yakni YHE (37) dan RZP (34).
​Kasat Reskrim Polres Kerinci mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen dan kegiatan patroli rutin terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang melintas di wilayah hukum Polres Kerinci. Ketika petugas menyergap kendaraan yang mencurigakan di lokasi kejadian, ditemukan sebuah mobil pikap jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ.
​Kendaraan tersebut ternyata telah dimodifikasi secara khusus untuk melancarkan aksi ilegal. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebanyak 70 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa satu unit mesin sedot minyak (mesin Robin) serta selang yang diduga kuat digunakan untuk memindahkan BBM.
​Usai digerebek, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang menunjukkan cukup bukti permulaan, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap ketiganya di Ruang Tahanan Polres Kerinci terhitung mulai Selasa (13/10/2026).
​Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mereka kini terancam hukuman berat atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
​Sebagai langkah pengembangan kasus, Polres Kerinci saat ini tengah mendalami jaringan serta melacak asal-usul pasokan solar bersubsidi tersebut. Satreskrim Polres Kerinci juga segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menggandeng pihak BPH Migas dan saksi ahli guna menguji sampel barang bukti BBM.
​Melalui pengungkapan ini, Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk indikasi penimbunan atau penyelundupan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi dan siap menindak tegas siapa saja yang merugikan hak masyarakat luas demi keuntungan pribadi. (Barta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum