heigth 250>

KPK Jebolkan Eks Mantan SYL Kelapas Sukamiskin

Dokumentasi Menteri pertania saat di bahwa KPK untuk di pindahakan kelapas sukamiskis.

Nusantara Expos.com.tanggal 15/5/2025

Jakarta .Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) melakukan Esekusi terhadap pidana Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL) KPK jebloskan SYL Lembaga kemasyrakatan(Lapas) Sukamiskin Bandung untuk menjalani Vonis 12 tahun penjara

“KPK melakukan esekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di suka Miskin.Diminta terpidana dijatuhi 12 tahun penjara”kata jubir KPK Budi prsetiyo dalam keterangnya  kamis. 15/5/2025.

Baca jugaRI Mau Setop.Impor BBM Begini Reaksi Singapur

Selain Hukuman Penjara SYL juga di Hukum untuk membayar denda sebesar 500 juta dan Uang penganti Rp 44 Miliar serta 30.000 dolar Amerika”Denda Rp 500 juta uang pengganti 44 Miliar dan RP 30 Us Dolar”kata Budi

SLY Baru membayar denda baru sebesar. RP 100juta sementar uang penganti yang dibayar baru sebesar RP : 27.390.667.03.( 27,3) Miliar

Baca juga: Kejagung Repons kekhwatiran Intervensi TNI saat Prajurit Amankan Kantor Kejaksaan Negri Di indonesia

“Sampai saat ini KPk masih menerimah beberap pembayaran sebagai penganti uang denda atau uang penganti perkara tersebut” kata budi.

“Budi mengatakan KPK masih menilai barang -barang SLY yanh disita KPK perampasan barang ini kata budi mungkin lantaran masih ada perkara tindak pencucian uang(TPPU) yang masih diusut KPK.

Majelis hakim tipikor jakarta menvonis SLY 10tahun penjara atas kasus pemeresan dan gratifikasi saat menjabat menteri pertanian Ditingkat pengadilan  tinggi jakarta vonis penjara SLY di beratkan menjadi 12 tahun

Baca juga: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Menagkap Kuri Narkoba BerNisial H Degan Barang Bukti Sabu 22 Kg di Medan Tembung

SLY sempet melalukan upayah Banding dikasasi tetapi upayahnya di tolak SLY di nilai terbukti bersalah melalukan pemerasan dan gratifikasi di lingkunga kementeri pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->