Dokumentasi Menteri pertania saat di bahwa KPK untuk di pindahakan kelapas sukamiskis.
Nusantara Expos.com.tanggal 15/5/2025
Jakarta .Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) melakukan Esekusi terhadap pidana Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL) KPK jebloskan SYL Lembaga kemasyrakatan(Lapas) Sukamiskin Bandung untuk menjalani Vonis 12 tahun penjara
“KPK melakukan esekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di suka Miskin.Diminta terpidana dijatuhi 12 tahun penjara”kata jubir KPK Budi prsetiyo dalam keterangnya kamis. 15/5/2025.
Baca jugaRI Mau Setop.Impor BBM Begini Reaksi Singapur
Selain Hukuman Penjara SYL juga di Hukum untuk membayar denda sebesar 500 juta dan Uang penganti Rp 44 Miliar serta 30.000 dolar Amerika”Denda Rp 500 juta uang pengganti 44 Miliar dan RP 30 Us Dolar”kata Budi
SLY Baru membayar denda baru sebesar. RP 100juta sementar uang penganti yang dibayar baru sebesar RP : 27.390.667.03.( 27,3) Miliar
Baca juga: Kejagung Repons kekhwatiran Intervensi TNI saat Prajurit Amankan Kantor Kejaksaan Negri Di indonesia
“Sampai saat ini KPk masih menerimah beberap pembayaran sebagai penganti uang denda atau uang penganti perkara tersebut” kata budi.
“Budi mengatakan KPK masih menilai barang -barang SLY yanh disita KPK perampasan barang ini kata budi mungkin lantaran masih ada perkara tindak pencucian uang(TPPU) yang masih diusut KPK.
Majelis hakim tipikor jakarta menvonis SLY 10tahun penjara atas kasus pemeresan dan gratifikasi saat menjabat menteri pertanian Ditingkat pengadilan tinggi jakarta vonis penjara SLY di beratkan menjadi 12 tahun
SLY sempet melalukan upayah Banding dikasasi tetapi upayahnya di tolak SLY di nilai terbukti bersalah melalukan pemerasan dan gratifikasi di lingkunga kementeri pertanian

heigth 250>












