heigth 250>
Berita  

DANA BOS UNTUK CONBLOCK TANPA PAPAN INFORMASI — SDN 27 Banyuasin I Disorot, Kepsek Bungkam!

 

DANA BOS UNTUK CONBLOCK TANPA PAPAN INFORMASI — SDN 27 Banyuasin I Disorot, Kepsek Bungkam!

 

BANYUASIN — Nusantara Expos.Com — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penataan halaman menggunakan conblock di SD Negeri 27 Banyuasin I, Desa Duren Ijo Mariana, Kecamatan Banyuasin I, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya: pekerjaan fisik sudah terlihat, tetapi papan informasi pekerjaan nihil, dan saat dimintai penjelasan, Kepala Sekolah justru tidak memberikan respons apa pun.

 

 

 

FAKTA DI LAPANGAN

 

– Peninjauan: Senin, 12 Oktober 2026

​

– Lokasi: SDN 27 Banyuasin I, Desa Duren Ijo Mariana, Kecamatan Banyuasin I

​

– Pekerjaan: Pemasangan conblock di halaman sekolah

​

– Sumber Dana: Diakui Kepala Sekolah berasal dari Dana BOS

​

– Kondisi di Lokasi: Tidak ditemukan papan informasi yang memuat nilai anggaran, volume, sumber dana, dan jadwal pelaksanaan

​

– Respons Kepsek: Mengakui penggunaan Dana BOS, namun bungkam saat ditanya rincian anggaran dan alasan tanpa papan informasi

 

 

 

TANPA PAPAN INFORMASI = TANPA TRANSPARANSI

 

Papan informasi bukan sekadar pelengkap. Itu adalah hak publik untuk tahu:

 

– Berapa rupiah yang dihabiskan?

​

– Apa sumber dananya?

​

– Siapa yang mengerjakan dan kapan selesai?

​

– Apakah sesuai dengan perencanaan yang dilaporkan ke pusat?

 

“Dana BOS adalah uang negara — uang rakyat. Jika dipakai untuk membangun fisik di sekolah, masyarakat berhak tahu berapa harganya. Menutup informasi berarti menutup ruang pengawasan publik.” — Redaksi

 

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, termasuk rincian dan pertanggungjawabannya. Ketiadaan papan informasi di lokasi pekerjaan menimbulkan pertanyaan sahih: apa yang sebenarnya ingin ditutupi?

 

 

 

5 PERTANYAAN YANG WAJIB DIPUBLIKKAN

 

 

Pertanyaan Mendesak

 

1 Berapa nilai pasti Dana BOS yang digunakan untuk pembangunan conblock tersebut?

 

2 Apakah kegiatan ini sudah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)?

 

3 Berapa volume conblock yang dipasang dan berapa harga satuannya? Apakah sesuai harga pasar?

 

4 Di mana dokumen perencanaan, proses pengadaan, dan berita acara serah terimanya?

 

5 Mengapa papan informasi tidak terpasang dan mengapa rincian anggaran tidak bisa dijelaskan secara terbuka?

 

 

 

MENDESAK: INSPEKTORAT & DISDIKBUD BANYUASIN LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN

 

Publik mendesak instansi terkait untuk segera bertindak:

 

Inspektorat Kabupaten Banyuasin

 

– Cek kesesuaian dokumen perencanaan dengan realisasi fisik di lapangan

​

– Cocokkan volume pekerjaan dengan nilai anggaran yang dikeluarkan

​

– Periksa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin

 

– Tegaskan kembali kepada seluruh sekolah: setiap penggunaan Dana BOS untuk pekerjaan fisik wajib memasang papan informasi yang jelas dan terbuka

​

– Panggil Kepala Sekolah SDN 27 Banyuasin I untuk memberikan penjelasan resmi

 

Komite Sekolah & Orang Tua Siswa

 

– Jangan ragu meminta penjelasan. Dana BOS adalah dana publik — pengawasan Anda adalah jaminan agar uang itu digunakan tepat dan benar

 

 

 

TEGASAN REDAKSI

 

“Kepala Sekolah tidak harus takut menjawab. Jika penggunaan dana benar dan sesuai aturan, buktikan dengan dokumen terbuka. Diam saja saat ditanya anggaran justru memicu dugaan yang lebih besar. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan, bukan menutup-nutupi.”

 

Nusantara Expos.Com tetap membuka ruang klarifikasi. Jika semua proses telah sesuai aturan, tunjukkan buktinya kepada publik. Semakin cepat dijelaskan, semakin cepat keraguan masyarakat hilang. Anggaran pendidikan bukan ruang gelap — setiap rupiahnya harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

 

Reforter : DONY S.H

 

Wartawan Nasional

 

Media Nusantara Expos.Com

 

 

 

Penulis: DONY S.HEditor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum