Hampir 1 Dekade Beroperasi, Legalitas Pabrik Briket Arang di Perbatasan Palembang–Banyuasin Tak Jelas! Warga Sesak Dihantam Asap, Pemerintah Saling Lempar Kewenangan
PALEMBANG —Nusantara Expos.Com Hampir sepuluh tahun beroperasi, namun status resminya tetap gelap. Sebuah pabrik pengolahan briket arang dari limbah batok kelapa di kawasan perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Warga menderita polusi, sementara soal izin justru saling bantah antar-pihak berwenang.
Warga Mengeluh Sejak Lama: Asap Sesakkan, Air Berubah Hitam
Pada Hari Senin 28/9/2026
Pukul,13,30 wib
Sejak pabrik mulai beroperasi sekitar tahun 2016, warga sekitar menanggung dampak pencemaran udara yang tak kunjung usai. Asap tebal mengepul hampir setiap hari, membuat napas terasa sesak. Tak hanya itu, perairan di sekitar lokasi tampak berubah kehitaman.
“Sudah berkali-kali kami sampaikan keluhan, tapi tak ada penyelesaian nyata. Saat pembakaran berlangsung, udara di sini tak sehat dihirup,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Proses pembakaran diduga dilakukan di dalam tanah, sehingga asap langsung melesat ke udara tanpa pengendalian yang memadai. Warga bahkan pernah menghentikan truk pengangkut hasil produksi sebagai bentuk protes — namun aktivitas pabrik tetap berjalan.
Pemilik Klaim Punya Izin, Pemerintah Bantah
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha bernama Nana mengakui pabrik sudah berjalan sejak 2016. Ia menyebut cerobong setinggi 15 meter dibangun atas saran Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, dan mengaku izin usaha diperoleh dari pemerintah desa lalu dilanjutkan ke kelurahan.
Namun keterangan itu dibantah tegas oleh pihak kelurahan terkait:
– Kelurahan Talang Betutu: Belum memastikan lokasi masuk wilayahnya, tetapi menegaskan tidak pernah menerbitkan izin usaha apa pun untuk pabrik tersebut.
– Kelurahan Sukajadi Timur: Lurah Risminto menyatakan lokasi bukan di wilayahnya, sehingga tidak pernah mengeluarkan izin.
Siapa sebenarnya yang memberi izin? Hingga kini tidak ada instansi yang mengaku menerbitkannya.
Di Mana Pengawasan Selama Ini?
Lokasi yang berada di perbatasan bukan alasan untuk lepas dari pengawasan. Selama hampir satu dekade, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pemerintah daerah seharusnya sudah memastikan kelayakan izin dan lingkungan.
Masyarakat meminta:
Jika izin sah — tunjukkan secara terbuka kepada publik.
Jika belum lengkap atau tidak ada — segera lakukan penegakan hukum, bukan saling lempar tanggung jawab.
Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, Nusantara Expos.Com masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya. Masyarakat berhak tahu: siapa yang berwenang, dan mengapa pabrik ini beroperasi tanpa kejelasan hukum selama hampir sepuluh tahun?
Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Nusantara Expos.Com

heigth 250>












