PASAMAN BARAT,Nusantara expos.com.– Konflik agraria antara masyarakat Nagari Batang Lapu dengan PT. BPP Unit II Air Balam kembali memanas dan berpotensi menimbulkan benturan. Pihak perusahaan diduga kuat mengingkari kesepakatan yang baru saja disepakati bersama di Aula Polres Pasaman Barat.
Kronologi: Baru 6 Hari Sepakat, Langsung Dilanggar
Pada Rabu, 8 Juli 2026, perwakilan masyarakat Batang Lapu dan pihak manajemen PT. BPP Unit II Air Balam duduk bersama di Aula Polres Pasbar yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan penting: dilakukan pengecekan ulang titik Hak Guna Usaha (HGU) di area yang disengketakan. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan masyarakat maupun perusahaan sebagai bentuk komitmen bersama.
Namun, harapan untuk penyelesaian damai itu pupus. Pada Selasa, 14 Juli 2026, atau hanya berselang 6 hari, pihak PT. BPP Unit II Air Balam justru melakukan kegiatan penanaman secara sepihak di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Ironisnya, aksi penanaman itu dikawal oleh puluhan anggota Pengamanan (PAM) perusahaan. Menurut informasi di lapangan, pengerahan PAM tersebut dilakukan atas perintah langsung dari pimpinan perusahaan.
Situasi Memanas, Warga Tahan Diri
Kehadiran alat berat dan puluhan PAM di lokasi seketika memicu kemarahan warga Batang Lapu. Masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat dan sumber penghidupan langsung mendatangi lokasi.
Situasi sempat tegang dan hampir ricuh. Namun, masyarakat memilih untuk tidak terpancing emosi dan tetap menahan diri. Mereka kembali mengingatkan pihak perusahaan tentang adanya kesepakatan di Polres Pasbar.
“Ini bukan pertama kali. Tindakan main tabrak seperti ini sudah berulang kali terjadi. Kami sudah beritikad baik datang ke Polres, tanda tangan kesepakatan, tapi di lapangan malah dilanggar,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat Batang Lapu dengan nada kecewa.
Dampak dan Tuntutan Warga
Bagi masyarakat Batang Lapu, lahan yang disengketakan bukan sekadar tanah. Lahan itu adalah sumber hidup, warisan leluhur, dan masa depan anak cucu mereka. Tindakan sepihak perusahaan dinilai telah mencederai rasa keadilan dan merampas hak masyarakat.
Atas kejadian ini, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat harus segera hadir dan memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan transparan.
2. DPRD Pasaman Barat diminta membentuk Pansus atau turun langsung ke lokasi untuk mendengar aspirasi warga.
3. Pihak kepolisian dan APH diminta menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi memicu konflik dan pelanggaran hukum di lapangan.
4. PT. BPP Unit II Air Balam diminta menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa sampai proses pengecekan ulang HGU selesai dilakukan sesuai kesepakatan.
“Pemerintah Pasaman Barat di mana? Kami butuh negara hadir. Jangan sampai ada korban, baik dari masyarakat maupun dari pihak pengamanan perusahaan. Kami tidak ingin ada darah tertumpah karena tanah,” tegas warga.
Aksi Jaga Lokasi Akan Terus Berlanjut
Masyarakat Batang Lapu memastikan akan terus berada di lokasi lahan sengketa pada hari-hari mendatang. Mereka berkomitmen untuk melakukan penjagaan secara bergilir sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak atas wilayah mereka.
“Kami tidak akan mundur. Selama belum ada penyelesaian yang jelas dan adil, kami akan tetap di sini,” kata warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. BPP Unit II Air Balam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut.
Warga berharap, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh stakeholder segera mengambil langkah konkret agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan korban di kemudian hari.
( Efrizal )

heigth 250>











