Ketua RT/RW Ancam Kembalikan Stempel, Eri Cahyadi: Proses Hukum Pungli SWK Tambak Wedi
nusantaraexpos.com
Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan proses hukum dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi tetap berjalan meski sejumlah Ketua RT dan RW mengancam mengembalikan stempel kepengurusan, Senin 13 Juli 2026.
Ancaman tersebut muncul setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusufian, yang dinilai gagal mengawasi wilayahnya terkait dugaan pungli terhadap pedagang SWK.
Eri menegaskan Pemkot Surabaya selalu mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan.
“Kita kan tidak mungkin lah (membiarkan), kita kan komunikasi. Tapi kalau ternyata (stempel) diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita kan proses,” ujar Eri.
Menurutnya, pencopotan lurah merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan komitmen pelayanan publik.
Ia menjelaskan lurah sebagai perpanjangan tangan wali kota memiliki tanggung jawab penuh melindungi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, dari segala bentuk pungutan ilegal.
Eri menilai alasan tidak mengetahui adanya praktik pungli tidak dapat dibenarkan karena SWK tetap berada dalam pengawasan pemerintah kota meskipun pengelolaannya dilakukan paguyuban.
“Lurah itu adalah perpanjangan saya, yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil. Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi mencapai nominal Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang ditarik dari para pedagang.
Meski uang hasil pungutan telah dikembalikan, Eri memastikan sanksi administrasi berupa pencopotan jabatan tetap diberlakukan.
Menurutnya, perkara tersebut kini juga telah memasuki proses hukum pidana yang ditangani kepolisian.
“Dan ternyata di sana pun Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta. Maka ketika itu menutupi yang salah dan mengembalikan, saya terima proses itu. Posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya. Ketika dikuasai oleh paguyuban, maka tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapapun pemerintah kota itu,” katanya.
YOK/NING

heigth 250>












