JAKARTA Nusantara expos.com. – Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK kembali mengguncang jagat politik daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melakukan Operasi Tangkap Tangan / OTT terhadap *Bupati Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Etik Suryani, pada Jumat (10/7/2026).
Penangkapan orang nomor satu di Pemkab Sukoharjo ini sontak menjadi perbincangan publik, mengingat jabatan yang diembannya sebagai kepala daerah.
Diduga Lakukan Pemerasan ke Perangkat Daerah
Juru Bicara KPK *Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa OTT ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
_”Perkara ini terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukoharjo oleh Bupati,”_ tegas Budi dalam keterangannya.
Meski belum merinci secara detail modus dan nilai yang diduga diperas, Budi menyebut penyidik KPK telah memiliki informasi dan bukti permulaan yang cukup sebelum akhirnya melakukan penindakan di lapangan.
Dugaan pemerasan ini diduga terjadi dalam proses terkait kebijakan, mutasi, atau pengurusan di internal Pemkab Sukoharjo.
Diperiksa di Surakarta, 5 Orang Dibawa ke Jakarta
Setelah diamankan, tim KPK tidak langsung membawa Bupati ke Jakarta. Pemeriksaan awal terlebih dahulu dilakukan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah
Bersamaan dengan Bupati Etik Suryani, KPK juga mengamankan 4 orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini. Identitas keempat orang tersebut belum diungkap secara resmi oleh KPK.
Usai pemeriksaan awal, kelimanya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Kuningan.
_”KPK membawa Bupati Sukoharjo dan empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”_ jelas Budi.
Status Hukum Ditentukan 1×24 Jam
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana / KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam waktu tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif. Hasilnya akan menentukan apakah Bupati Etik Suryani dan 4 orang lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maka Etik Suryani akan menjadi kepala daerah kedua di Jawa Tengah yang terseret kasus korupsi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Respons Publik dan Pemkab Sukoharjo
Kabar OTT ini langsung menjadi viral di media sosial. Tagar #OTT #KPK #BupatiSukoharjo menduduki trending di X/Twitter.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo maupun keluarga Bupati terkait penangkapan ini. Aktivitas di kantor Pemkab Sukoharjo disebut berlangsung seperti biasa namun dengan suasana yang tegang.
KPK menegaskan akan bersikap transparan dan akan memberikan perkembangan lebih lanjut setelah status hukum para pihak diputuskan.
( Efrizal )

heigth 250>











