Nusantara Expos.com Medan 12/5/2025
Sebanyak 347 Narapidana Sumateraa Utara memperoleh renisi dari perayaan waisak tahun 2025 informasi disampaikan oleh yudi suseno kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumut pada tanggal12/5/2025Baca juga Dua saksi tak hadir dalam pemanggilan kasus ijazah palsu Jokowi
Dati total 204 orang merupakan napi kusus pidana umum,sedangkan 143 lainnya terlibat dalam perkara kuhsus yang diatur dalam PP Nomor 28 tahun2006 dan nomor PP nomor 99 tahun 2021 kasus narkotika menjadi paling dominal degan138 orang. Napi diantaranya yang medapatka pengurangan massa hukumannya
“Yudi menjelaskan selulurh penerima remisi hanya mendapatkan remisi khusus1 RK pengurangn sebagai masa pidana.” Tidak ada penerimah remis khusus( RK2 )atau remizi kusush -khusus atau (Rk2) atau remisi yang langsung diikut dengan bebasnya narapidana ujaranya dalam keterang tertulis.baca jugaPulau Nias Surga Tersembunyi dengan Pesona Budaya dan Alam yang Memukau
Selain itu seorang anak binaan juga menerima remisi RK1 selama 15 hari menerima tidak ada anak yang menerima remisi untuk tindak pidana khusus seprti narkoba atau korupsi.
Baca jugacek Pencairan Bansos, Simak Panduan Lengkapnya
” per 8 mei 2025 jumlah penghuni lapas dan rutan diwilayah sumatera utara mencapai 32.278 jiwa orang yang terdiri dari 23. 485 Narapidana dan 8.802 tahanan”tutup yudi

heigth 250>












