PASAMAN BARAT, Nusantara http://Expos.com – Operasi usus yang berujung maut menggegerkan Pasaman Barat. Seorang bayi 8 bulan meninggal dunia, Polres Pasaman Barat kini selidiki dugaan malpraktek oknum dokter di RSI Ibnu Sina Simpang Empat.
Korban diketahui bernama Rasya Arfa Bian Shaarim (8 bulan). Kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu kandungnya, Novia Sartika (30) ke Polres Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan laporan tersebut.
“Benar, kita telah menerima laporan polisi dari keluarga korban. Saat ini pelapor sedang diambil keterangannya,” kata Iptu Agung, Senin (28/9/2026).
Kuasa hukum korban, Ahmad Romi menjelaskan kronologi memilukan tersebut. Awalnya korban dioperasi usus di RSI Ibnu Sina pada 2 September 2026. Pascaoperasi, jahitan lepas, keluar nanah, dan korban muntah berwarna hijau.
Pihak keluarga sempat menanyakan kondisi tersebut, namun dijawab tidak ada masalah. Akhirnya korban dirujuk ke RS BMC Padang pada 9 September, lalu dirujuk lagi ke RSUP M. Djamil Padang.
Fakta mengejutkan terungkap saat operasi kedua di M. Djamil pada 12 September. Dokter menemukan panjang usus bayi telah berkurang dari 100 cm menjadi 80 cm dan ada bekas potongan yang mengalami infeksi.
“Dalam surat persetujuan yang ditandatangani keluarga di RSI Ibnu Sina, tidak ada pernyataan usus akan dipotong, hanya disusun. Keluarga sangat terkejut,” ungkap Ahmad Romi.
Keluarga pun resmi membuat laporan polisi nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat dengan dugaan Pasal 440 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara Direktur RSI Ibnu Sina, Meri Herliza mengaku belum menerima komplain resmi dari keluarga dan akan menelusuri kasus tersebut.
Penulis: Efrizal

heigth 250>











