heigth 250>

Polres Pasaman Barat Ringkus Pria 52 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tiri Disabilitas

 

Pasaman Barat,Nusantara Expos.com. – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial AP (52) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang merupakan penyandang disabilitas.

Pelaku diringkus di area perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (21/09/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial AP (52). Korban merupakan anak tiri pelaku yang merupakan penyandang disabilitas fisik, mental dan intelektual,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (22/09/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Lembah Melintang pada Minggu (20/09/2026) pagi. Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi dan istri pelaku tidak berada di tempat.

Aksi pelaku diketahui warga sekitar yang curiga, sehingga pelaku menghentikan perbuatannya dan melarikan diri ke arah perkebunan sawit Jorong Sikabau.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kasat.

Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman. Sementara korban mengalami trauma psikologis dan masih dalam pendampingan.

Pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

_Efrizal_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum