Sidang Tipiring, 4 Penjual Miras Sidoarjo Tanpa Izin Didenda hingga Jutaan Rupiah
nusantaraexpos.com
Sidoarjo – Empat penjual miras tanpa izin dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda berbeda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) setelah petugas menyita 1.362 botol miras, Rabu 12 Agustus 2026.
Sidang tipiring digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jalan Kombespol M Duryat, dan dipimpin hakim tunggal PN Sidoarjo Bambang Trikoro serta dihadiri Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan beserta jajaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, empat terdakwa tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda.
“Yang pertama ada di Ruko Graha Kota, Desa Suko. Kemudian di Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Ciwalk Jalan KH Mukmin, Kelurahan Sidokare, serta Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi,” ujarnya.
Dari empat lokasi tersebut, petugas mengamankan 166 botol arak dari Warkop Deza, Gemurung, milik Rokim.
Kemudian dari Ruko Graha Kota Blok CC Nomor 35 Jalan Sungon, Desa Suko, diamankan 851 botol berbagai merek milik Samuel Jordy Kristianto.
Sementara dari Ruko Ciwalk Jalan KH Mukmin B Nomor 4, Kelurahan Sidokare, milik Rizky Daniel Nugraha Silalahi, petugas menyita 270 botol berbagai merek serta sejumlah minuman dalam kemasan dus.
Barang bukti lainnya berupa 4 dus Guinness 620 ml, 5 dus Tomy 950 ml, 4 dus Drum Whisky 700 ml, 5 dus Bir Singaraja 620 ml, 5 dus Bir Bintang 620 ml, dan 2 dus Prost 330 ml.
Sedangkan dari terdakwa Fikky Ramadhan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, diamankan 75 botol arak.
YOK/NING

heigth 250>












