Pemkot Surabaya Segel Lahan Parkir di Jalan Tunjungan, Parkir Pasar
Nusantaraexpos.com
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel total lahan parkir persil yang berada di sebelah tempat usaha The Fork, Jalan Tunjungan. Lahan tersebut terbukti menunggak pajak selama empat bulan, membangkang dari sistem digitalisasi, dan mengabaikan keamanan barang pengunjung.
Pantauan di lokasi Jumat (10/7/2026) pagi menunjukkan lahan parkir tersebut kini dipasangi garis kuning dilarang melintas dan ditempeli stiker tanda penyegelan silang merah oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Pengelola parkir tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Objek pajak ini kedapatan menunggak pembayaran pajak parkir sebesar 10 persen selama empat masa pajak berturut-turut.
Selain masalah pajak, pengelola juga mengabaikan program digitalisasi parkir non-tunai yang sedang digencarkan di Surabaya. Sistem pembayaran di lokasi tersebut masih menggunakan metode manual.
Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Surabaya mengklaim telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, namun tidak dihiraukan oleh pihak pengelola.
Merespons pertanyaan terkait legalitas operasional parkir yang tidak berizin tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara. Ia menegaskan adanya kekeliruan koordinasi antara penarikan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kepemilikan izin operasional.
“Pajak parkir itu begini, ada tempat usaha yang menyediakan tempat parkir, maka dia wajib bayar pajak. Tetapi bukan berarti ketika membayar pajak, perizinannya dihilangkan. Dia harus mengajukan izin dulu agar kita tahu siapa yang mengelola, berapa tarifnya, dan bagaimana tanggung jawab kehilangan barang,” kata Eri.
Eri mengkritik keras Bapenda yang tetap menarik pajak dari lahan yang tidak mengantongi izin operasional parkir resmi.
“Kemarin saya memberikan peringatan betul kepada Bapenda, kalau tidak ada perizinan ojok ditarik pajaknya, tapi tutupen (jangan ditarik pajaknya, tapi tutup). Jangan sampai karena tidak ada izin, Bapenda asal memasukkan nilai pajaknya. Apapun yang masuk pajak itu harus yang sah atau berizin,” tegasnya
Yok/Ning

heigth 250>












