JAKARTA,Nusantara Expos.com – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Pengacara Jawara Bela Umat (PEJABAT) melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menjelaskan laporan tidak hanya ditujukan kepada Gibran sebagai pengguna dokumen, tetapi juga kepada pihak yang menerbitkan surat keterangan tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan adalah surat dengan nomor 9149/D.DI/KS/2019. Di dalam surat itu disebutkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang kemudian disetarakan dengan pendidikan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Pihak pelapor meminta Bareskrim untuk memeriksa kebenaran materiil dari isi surat tersebut. Mereka menilai perlu diuji apakah keterangan telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch itu benar sesuai fakta, serta apakah dasar penyetaraannya dengan jenjang SMK di Indonesia sudah tepat.
Menurut pelapor, laporan ini menempatkan dokumen penyetaraan sebagai objek yang perlu diperiksa secara hukum. Apabila nantinya terbukti ada keterangan yang tidak sesuai fakta, maka diduga ada persoalan pidana di dalamnya.
Meski begitu, pelapor menegaskan laporan tersebut masih sebatas dugaan. Ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Kini publik menunggu langkah Bareskrim Polri, apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Perlu ditegaskan, pelaporan ke polisi bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
_ Efrizal _

heigth 250>











