Breaking News
WUJUDKAN PELAYANAN BERSIH DAN TRANSPARAN RUTAN KELAS IIB TANJUNG PURA IKUTI VERIFIKASI LAPANGAN NOMINASI ANUGERAH PEMBANGUNAN BUDAYA INTEGRITAS SECARA DARING Tanjung Pura – Sumatera Utara, Rabu, 21 Oktober 2026 – jejakkekahatam.com Rutan Kelas IIB Tanjung Pura berhasil masuk dalam jajaran nominasi Anugerah Pembangunan Budaya Integritas (APBI). Sebagai tahap penilaian, Rutan Tanjung Pura menjalani Verifikasi Lapangan yang digelar oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan, para pejabat struktural, dan seluruh jajaran pegawai, atau seluruh anggota kelompok kerja (pokja), sebagai wujud kesungguhan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Rabu (21/10) Acara dimulai dengan sambutan pembuka dari Tim Inspektorat Jenderal, kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai pembangunan Zona Integritas yang disampaikan oleh Kepala Rutan. Setelahnya, tim penilai melakukan peninjauan lingkungan kerja secara virtual (office tour) yang dipandu langsung oleh pegawai Rutan Tanjung Pura. Dalam sesi ini, tim menelusuri seluruh layanan kunjungan beserta alur pelayanannya, serta berdialog dengan para pengunjung, operator Layanan Integrasi Online,Regu Pengamanan ,operator survei mengenai inovasi layanan yang ada diRutanTanjung Pura. Rangkaian acara ditutup dengan diskusi bersama Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia, seputar penerapan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Rutan Tanjung Pura. Diskusi ini menjadi kesempatan bagi tim penilai untuk menggali lebih dalam upaya yang telah dilakukan, sekaligus bagi jajaran rutan untuk menyampaikan komitmen dan langkah nyata dalam membangun pelayanan yang bersih dan berintegritas. Lewat verifikasi ini, Rutan Tanjung Pura menegaskan tekadnya untuk terus menanamkan budaya integritas, menaikkan mutu pelayanan publik, dan menghadirkan layanan yang profesional, bersih, serta bebas dari praktik korupsi. Upaya ini diharapkan menjadi langkah berkesinambungan dalam menyajikan layanan pemasyarakatan yang makin berkualitas dan mengutamakan kepuasan masyarakat. Sumber : Humas, Rutan Tanjung Pura Danil PROGRAM REHABILITASI DAN REEDUKASI,RUTAN KELAS IIB TANJUNG PURA KEMBALI LAKSANAKAN ASESMEN BAGI 73 WARGA BINAAN PROGRAM REHABILITASI DAN REEDUKASI,RUTAN KELAS IIB TANJUNG PURA KEMBALI LAKSANAKAN ASESMEN BAGI 73 WARGA BINAAN* Dukung Kondusivitas Kamtibmas, Kapolsek Medan Barat Gelar Silaturahmi dan Curhat Bersama Warga Karang Berombak VIRAL! DIDUGA: KEPSEK SMPN 2 TANJUNG LAGO — Guru Piket Coba Menyuap Media Saat Mau Konfirmasi!
heigth 250>
Berita  

VIRAL! DIDUGA: KEPSEK SMPN 2 TANJUNG LAGO — Guru Piket Coba Menyuap Media Saat Mau Konfirmasi!

 

! VIRAL! DIDUGA: KEPSEK SMPN 2 TANJUNG LAGO — Guru Piket Coba Menyuap Media Saat Mau Konfirmasi!

BANYUASIN — Nusantara Expos.Com

Satu lagi dugaan perlakuan tidak pantas terhadap awak media mencuat. Saat melakukan kontrol sosial dan meminta konfirmasi di SMP Negeri 2 Tanjung Lago, awak media justru tidak menemui Kepala Sekolah, tidak diperlihatkan buku tamu, dan secara mencurigakan ditawari uang sebesar Rp25.000 melalui guru piket yang bertugas.

KRONOLOGI PERISTIWA

Hari Rabu, 21 Oktober 2026 — Pukul 11.05 WIB

Awak media datang ke sekolah untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Siti Nurbaya, S.Pd., M.Si. Namun yang terjadi:

Kepsek tidak ada di sekolah — guru piket menyatakan beliau sedang keluar

Buku tamu “tidak ada” — awak media dilarang mencatat kunjungan resmi

Dugaan penyuapan! — Melalui guru piket, awak media ditawari uang sebesar Rp25.000 saat hendak meninggalkan lokasi

APA MAKSUD DAN TUJUAN?

Seketika muncul pertanyaan besar di kalangan awak media:

– Mengapa buku tamu “tidak ada” saat ada tamu resmi dari media?
​
– Siapa yang memerintahkan pemberian uang tersebut? Apakah atas pengetahuan Kepala Sekolah?
​
– Apakah pemberian ini bermaksud “membungkam” atau mencegah pemberitaan?

Jika benar demikian, ini bukan hal sepele — ini pelanggaran serius terhadap profesi pers dan hukum negara.

SUDAH MELANGGAR UU PERS NO. 40 TAHUN 1999

Tindakan menyuap atau mencoba “memberi sesuatu” kepada awak media untuk mempengaruhi pemberitaan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk mencari dan memperoleh informasi tanpa ada paksaan maupun suap.

Selain itu, penolakan memberikan akses buku tamu juga mencerminkan ketidaktransparanan yang tidak wajar di lingkungan pendidikan.

DESAKAN MEDIA

Media telah meminta kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Bapak Supandi, untuk segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 2 Tanjung Lago guna melakukan klarifikasi resmi terkait:

1.  Keberadaan Kepala Sekolah pada jam dinas
​
2.  Alasan ketiadaan buku tamu
​
3.  Siapa yang memerintahkan pemberian uang tersebut dan untuk tujuan apa

“Sekolah adalah tempat menanamkan kejujuran. Jika di lingkungan pendidikan saja masih ada upaya menyuap media, di mana lagi warga harus percaya?”

Kami berharap pihak Dinas Pendidikan menindaklanjuti dengan serius dan transparan. Jangan biarkan dugaan ini berlalu tanpa penjelasan yang memuaskan publik.

Hingga berita ini dimuat, redaksi belum menerima klarifikasi dari Kepala Sekolah SMPN 2 Tanjung Lago maupun pihak Dinas Pendidikan.

Reforter : DONY S.H
Wartawan Nasional

Media Nusantara Expos.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum