“VIRAL” BARU SELESAI BELUM SATU MINGGU, JALAN SUDAH RETAK! PROYEK COR BETON Rp69,4 JUTA SUKAJADI TIMUR DI SOROT, LURAH HINDARI KONFIRMASI
BANYUASIN,‑Nusantara Expos.Com — Hasil proyek pengecoran jalan senilai Rp 69.496.000 di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menuai kemarahan warga. Jalan yang baru selesai dikerjakan kurang dari satu minggu lalu, kini tampak retak‑retak memanjang di sepanjang permukaannya.
Pekerjaan ini bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026, dikerjakan oleh pelaksana CV. Agung Komba Pratama dengan jadwal pengerjaan selama 45 hari kalender. Warga berharap jalan tersebut bisa bertahan bertahun‑tahun untuk akses sehari‑hari, namun kenyataannya justru rusak dalam hitungan hari saja.
Tim investigasi media turun memantau lokasi pada Selasa (03‑11‑2026). Saat awak media mencoba meminta penjelasan kepada Lurah Sukajadi Timur Risminto melalui telepon dan pesan WhatsApp, pihak lurah hanya menyampaikan ucapan terima kasih lalu mengakhiri komunikasi, tanpa memberikan keterangan apa pun terkait kerusakan jalan tersebut.
Sikap menghindar ini semakin memicu kecurigaan publik. Bagaimana mungkin lurah tidak mengetahui kondisi proyek di wilayah yang dipimpinnya, apalagi kerusakan yang terlihat jelas di mata umum?
DUGAAN KEJANGGALAN DI LAPANGAN
Berdasarkan pantauan tim media, muncul dugaan‑dugaan serius:
‑ Campuran atau mutu beton tidak sesuai spesifikasi dalam RAB dan kontrak
‑ Kemungkinan penggunaan material berkualitas rendah atau volume yang dikurangi
‑ Pengerjaan terburu‑buru tanpa memperhatikan standar teknis pengeringan beton
‑ Pengawasan proyek dinilai lemah, kerusakan yang jelas ini tetap lolos saat penyerahan pekerjaan
Jika terbukti ada penyimpangan mutu dan spesifikasi, hal ini merupakan pelanggaran berat peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah serta indikasi kerugian keuangan daerah sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 56, penyedia pekerjaan wajib menyerahkan hasil sesuai mutu yang disepakati; jika tidak, harus memperbaiki ulang secara gratis.
PERTANYAAN KRUSIAL YANG HARUS DIAJAWAB
1. Apakah komposisi dan ketebalan beton sudah sesuai dokumen RAB dan kontrak? Jika ya, mengapa jalan cepat sekali retak?
2. Apakah proses perawatan dan pengeringan beton dilakukan sesuai standar teknis?
3. Siapa petugas pengawas proyek dan siapa yang menandatangani berita acara penyerahan pekerjaan ini?
4. Mengapa Lurah Risminto menghindar saat diminta keterangan terkait proyek di wilayahnya?
5. Apakah CV. Agung Komba Pratama bersedia memperbaiki ulang seluruh bagian yang rusak tanpa biaya tambahan bagi negara?
DESAKAN KERAS TIM MEDIA KEPADA PIHAK BERWENANG:
Kami mendesak Bupati Banyuasin segera mengambil langkah konkret memerintahkan tim teknis inspektorat turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan mendadak, mencocokkan dokumen kontrak dengan kondisi di lapangan, serta menunda pembayaran sisa anggaran proyek ini sampai ada hasil verifikasi jelas.
Kepada Inspektorat Kabupaten Banyuasin: Lakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Rp 69,4 juta, telusuri setiap tahap pengerjaan dan pengawasan, lalu umumkan hasil pemeriksaan kepada masyarakat!
Kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin: Catat informasi ini untuk pengawasan awal. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran dan kerugian keuangan daerah, proses secara tegas tanpa kompromi!
Kepada pelaksana CV. Agung Komba Pratama: Tunjukkan bukti mutu pekerjaan Anda! Jika terbukti tidak sesuai kontrak, bongkar dan kerjakan ulang seluruhnya atas biaya sendiri!
“Rp 69,4 juta bukan uang receh, itu keringat uang rakyat untuk kepentingan umum. Kalau jalan baru jadi sudah retak, berarti kepercayaan warga juga ikut retak. Jangan diamkan begitu saja, siapa yang salah harus bertanggung jawab!”
Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>












