heigth 250>
Berita  

VIRAL” PROYEK REVITALISASI SDN 233 PALEMBANG Rp 857 JUTA DUGA PAKAI BAJA RINGAN NON‑SNI! KEPSEK JARANG HADIR DI SEKOLAH

 

“VIRAL” PROYEK REVITALISASI SDN 233 PALEMBANG Rp 857 JUTA DUGA PAKAI BAJA RINGAN NON‑SNI! KEPSEK JARANG HADIR DI SEKOLAH

PALEMBANG — Nusantara Expos.Com — Proyek revitalisasi SDN 233 talang bubuk Kecamatan Plaju, Kota Palembang senilai Rp 857.570.155,17 bersumber dari APBN 2026 kini menjadi sorotan tajam tim investigasi media. Diduga pelaksanaan proyek menyimpang dari rencana awal, dengan pemakaian baja ringan merek Partisi yang belum bersertifikat SNI dan tidak tercantum dalam RAB maupun kontrak kerja.

Berdasarkan pantauan lapangan Jumat (6‑11‑2026), baja ringan yang terpasang terlihat lebih tipis dari spesifikasi yang tertulis dalam dokumen kontrak. Tidak ditemukan surat perubahan atau adendum resmi yang mengizinkan penggantian merek dan mutu material tersebut.

Ironisnya, Kepala Sekolah SDN 233 Nurmala Dewi S.Pd yang memegang kendali swakelola proyek ini diketahui jarang hadir di sekolah saat jam kerja. Saat awak media mendatangi lokasi untuk konfirmasi, kepala sekolah tidak ada di tempat. Guru pengelola komputer Aras hanya menyebut pemakaian baja ringan merek Partisi (C 75.55) sudah diizinkan Dinas Pendidikan Kota Palembang dan bagian Sarana Prasarana, namun tidak bisa menunjukkan bukti surat izin resmi.

Terdapat dugaan lain: setelah ruangan dibongkar untuk revitalisasi, kekurangan biaya pembangunan diduga ditutupi dengan mengambil alokasi Dana BOS. Padahal Dana BOS memiliki pos penggunaan masing‑masing yang sudah diatur peraturan, tidak boleh dipakai untuk menutupi kekurangan biaya proyek revitalisasi APBN.

PERTANYAAN KRUSIAL YANG HARUS DIBUKTIKAN PUBLIK

Apakah benar merek Partisi diizinkan secara tertulis oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang? Di mana surat persetujuannya?

Berapa ketebalan sebenarnya baja ringan yang dipasang? Apakah sesuai standar kontrak dan perhitungan kekuatan struktur bangunan?

Jika ada selisih harga antara baja ringan yang tercantum kontrak dengan merek Partisi, ke mana selisih dana tersebut dialihkan?

Paling penting: Apakah rangka atap yang menggunakan material non‑SNI ini aman untuk ribuan siswa dan guru yang belajar setiap hari? Apakah tidak ada risiko roboh tiba‑tiba akibat kekuatan material yang lebih lemah dari perhitungan awal?

Apakah benar Dana BOS dipakai untuk menutupi kekurangan biaya proyek revitalisasi? Apakah hal ini sesuai peraturan Kemendikdasmen?

DESAKAN KERAS TIM MEDIA — JANGAN TUNDA‑TUNDA LAGI!

Tim investigasi gabungan media menuntut pemeriksaan segera, menyeluruh, dan tegas tanpa kompromi, mengingat bahaya nyawa anak‑anak di dalamnya!

Inspektorat Kota Palembang: Segera turun ke lokasi, lakukan audit mendalam seluruh dokumen proyek, ukur ketebalan baja ringan dengan alat resmi, dan minta perhitungan kekuatan struktur dari ahli bangunan guna memastikan keamanan siswa. Temukan siapa yang mengizinkan penyimpangan material tanpa adendum tertulis dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS!

Kejaksaan Negeri Kota Palembang: Segera buka penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana negara senilai ratusan juta rupiah. Telusuri aliran dana dan panggil semua pihak yang terlibat — pelaksana P2SP, pihak sekolah, dan pejabat terkait — untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa akibat bangunan yang tidak aman!

KPK: Pantau kasus ini secara khusus, karena ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan ribuan siswa. Jika terbukti ada unsur korupsi, proses sampai tuntas tanpa pandang bulu!

Jika seluruh temuan dugaan terbukti benar, pekerjaan proyek wajib dibongkar total dan diganti sesuai spesifikasi kontrak semula dengan biaya sepenuhnya ditanggung pihak yang bersalah — demi keselamatan anak‑anak kita yang bersekolah di sana!

“Uang rakyat senilai lebih dari Rp 857 juta bukan uang main‑main. Ini dana untuk sekolah tempat anak‑anak kita belajar dan berlindung. Jangan sampai mutu bangunan dikorbankan demi keuntungan pihak tertentu yang bisa berujung bencana bagi siswa‑siswi kita. Hukum dan peraturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas tim investigasi Nusantara Expos.Com.

Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional Media Nusantara Expos.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum